Anggota DPRD DKI Kritik Polisi Sebut Tak Ada Pidana di Pesta Dihadiri Raffi Ahmad
Politikus Demokrat itu menyoroti pelanggaran aturan PSBB dilakukan oleh tokoh publik yang sepatutnya memberikan contoh benar kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan disiplin protokol kesehatan.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengkritisi pernyataan polisi bahwa tidak ada unsur pidana yang dilanggar terhadap penyelenggaraan pesta oleh Sean Gelael pada Rabu (13/1). Menurut Mujiyono, di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta, pesta tersebut telah melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
"Penegakan aturan tidak boleh tebang pilih, kesamaan di mata hukum dan aturan harus dijamin oleh Pemprov DKI bagi warga Jakarta," ucap Mujiyono, Selasa (19/1).
-
Apa yang dimakan Raffi Ahmad di warteg? Raffi Ahmad terlihat sedang menikmati hidangan ayam kremes dan lauk pauk di sebuah warteg.
-
Apa yang dibagikan Raffi Ahmad di postingan Instagramnya? Dalam postingan Instagram-nya pada hari ini, Senin (1/7), Raffi Ahmad tampak membagikan potret kebersamaannya dengan Nagita Slavina, Rafathar Malik Ahmad, Nisya Ahmad, Jeje Govinda, dan Syahnaz Sadiqah.
-
Kenapa Raffi Ahmad pergi ke Bandung? Raffi menjelaskan bahwa ia tidak ikut demo karena harus ke Bandung, mendukung adiknya yang mencalonkan diri di sana, kebetulan juga ada Gibran Rakabuming.
-
Apa yang sedang Raffi Ahmad pertimbangkan saat ini? Raffi Ahmad Mempertimbangkan Tawaran dari Dico Ganinduto membuat Raffi Ahmad mempertimbangkannya matang-matang. Dia akan berdoa dan melakukan shalat istikharah mencari jawaban dari Tuhan.
Terlebih lagi, politikus Demokrat itu menyoroti pelanggaran aturan PSBB dilakukan oleh tokoh publik yang sepatutnya memberikan contoh benar kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan disiplin protokol kesehatan.
"Semua pihak, siapapun dia, harus memberikan contoh dalam penegakan disiplin protokol kesehatan terutama yang dianggap publik figur dan tokoh panutan masyarakat," tuturnya.
Pemprov DKI memiliki landasan hukum dalam upaya penanggulangan Covid-19 melalui Perda Nomor 2 Tahun 2020. Di Pasal 8 pada Perda tersebut, dimuat tentang kewajiban perlindungan kesehatan individu.
Ayat 1 "setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan pelindungan kesehatan individu, yang
meliputi;
a. menggunakan Masker sesuai dengan standar kesehatan yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika berada di luar rumah, saat berkendara, tempat kerja dan/atau tempat aktivitas lainnya;
b. mencuci tangan secara teratur dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas;
c. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menerapkan PHBS pencegahan Covid-19;
e. mengikuti kegiatan penelusuran kontak erat;
Sebelumnya polisi menyatakan tidak ada unsur pidana di acara kerumunan yang dihadiri artis Raffi Ahmad, Gading Marten, Basuki Tjahaja Purnama, yang viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, aparat pemerintah kota, TNI dan Polri telah menyambangi rumah yang dijadikan tempat acara. Pemilik rumah Sean Gelael dan peserta yang hadir pun dimintai keterangan.
"Tiga pilar sudah berangkat langsung ke kediaman saudara SG sudah lihat langsung itu adalah kegiatan privasi yang dihadiri oleh 18 orang. Semuanya orang terdekatnya. Kita sudah ambil keterangan semuanya," kata Yusri di Depok, Senin (18/1).
Dia mengatakan hasil klarifikasi, tidak ditemukan pelanggaran pidana sebagaimana tertuang di dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Unsur persangkaan di pasal 93 itu tidak ada karena cuma 18 orang di situ," ujar dia.
Yusri juga menyampaikan, acara tersebut mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Peserta yang hadir dibatasi dan diwajibkan menjalani swab antigen.
"Masuk dengan protokol kesehatan, ada sudah kita periksa semuanya, ada swab antigen, isinya cuma 18 orang, orang-orang terdekatnya saja dalam acara tersebut," ucap dia.
Seperti diketahui, dalam video yang beredar di media sosial, Raffi Ahmad berada dalam sebuah pesta bersama para pesohor lain. Peserta dalam acara tampak berkerumun dan tak mengindahkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Padahal Raffi Ahmad pada pagi harinya baru saja menerima vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Baca juga:
Polisi akan Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Prokes dalam Pesta Dihadiri Raffi Ahmad
Polisi Tak Temukan Pelanggaran UU Kekarantinaan di Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad
Penjelasan Ilmiah Kenapa Usai Divaksinasi Covid-19 Tetap Harus Disiplin Prokes
Sempat Nongkrong usai Divaksin, Ini Babak Baru Kasus yang Menyandung Raffi Ahmad
Respons Raffi Ahmad soal Dipolisikan & Digugat Buntut Langgar Prokes usai Vaksinasi
Buntut Langgar Prokes Usai Divaksinasi, Raffi Ahmad Dilaporkan ke Polisi
Sidang Gugatan Terhadap Raffi Ahmad Terkait Dugaan Langgar Prokes Digelar 27 Januari