Anies akan jelaskan KJP plus ke Pemprov DKI agar segera masuk APBD
Pemprov DKI Jakarta masih mempertimbangkan penambahan anggaran di sektor pendidikan untuk mengakomodir program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang menjadi janji kampanye pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Pemprov DKI Jakarta masih mempertimbangkan penambahan anggaran di sektor pendidikan untuk mengakomodir program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang menjadi janji kampanye pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Alasannya, hingga kini pihak Pemprov DKI belum memahami konteks fasilitas Plus (tambahan) yang bakal dimasukkan ke dalam fasilitas program KJP Plus.
Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan pun mengaku pihaknya tengah menerjemahkan janji kerja Anies Sandi ke dalam program kerja Pemprov DKI Jakarta.
"Nanti biar kita terjemahkan secara detail oleh tim," kata Anies di Jalan Makmur No 25, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (22/5).
Pada prinsipnya kata Anies, program KJP plus yang dijanjikan saat kampanye ingin bisa dijangkau lebih banyak dan luas manfaatnya oleh warga Jakarta. Misalnya penerima manfaat KJP Plus yang tak sebatas pada siswa yang sekolah saja. Melainkan juga mereka yang putus sekolah tetapi masih di usia sekolah.
Skema anggaran pun kata Anies bisa dikaji kembali. Termasuk bentuk dari KJP Plus yang bisa diuangkan atau dengan sistem non-tunai. "Hal seperti itu tentu perlu kerja teknokratis, pendataan, formula seperti apa sehingga pemanfaatan bisa optimal. Jadi dua-duanya tapi nanti urutannya tetap ada, mana dulu dan lain-lain tergantung ketersediaan data juga," papar Anies.
Anies pun menilai anggaran pendidikan di Jakarta tak mesti harus di angka 20 persen dari Anggaran Penerimaan Belanja Daerah (APBD). Jumlah tersebut bisa saja lebih dari 20 persen atau kurang dari 20 persen.
"Komitmen kita adalah kualitas pendidikan yang lebih baik, itu sebabnya bukan sekadar persentase, tapi bagaimana kita bisa meningkatkan kualitas lalu sumber daya menyesuaikan. Jadi jangan semata-mata dikunci persentase karena intinya peningkatan kualitas," kata Anies.
"Persentase itu kan ya baik aja karena konstitusi mengharuskan 20 persen, tetapi ternyata perlu 21, 23. Atau ternyata pendidikan berkualitas 19 persen, itu kan kebutuhan karena itu kita lebih mendasarkan pada kebutuhan. Tetapi standar yang ditetapkan undang-undang kita penuhi yaitu 20 persen," sambung Anies.