Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Calon Presiden nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan berharap tidak ada lagi pelanggaran jelang hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
Sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar kode etik penyelenggaraan Pemilu (KEPP).
"Prinsipnya begini ini, delapan hari menjelang Pilpres dan Pemilu jangan sampai ada pelanggaran lagi," ujarnya usai menghadiri konsolidasi akbar Partai NasDem di Lapangan Lumpue Kota Parepare, Selasa (6/1).
Bagi Anies, jika kembali terjadi pelanggaran maka kepercayaan rakyat atas proses Pemilu akan menurun.
Jika hal tersebut terjadi, maka pilar demokrasi akan luruh.
"Kalau sampai ada pelanggaran lagi, maka kepercayaan rakyat atas proses atas hasil (Pemilu) akan turun. Kalau kepercayaan itu turun, maka pondasi atau pilar demokrasi itu luruh, pilar demokrasi itu terosi dan itu berbahaya," tuturnya.
"Demokrasi itu pilarnya kepercayaan. Tanpa kepercayaan demokrasi tidak akan berjalan," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Ketua DKPP Heddy Lugito langsung menegaskan, keputusan pelanggaran etik yang dijatuhkan kepada Ketua KPU tidak berdampak pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
“Enggak. Ini kan murni putusan etik. Tidak ada kaitannya dengan pencalonan (Gibran),” ungkap Heddy di Gedung DPR, Senin (5/2).
DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap empat perkara yang telah disidangkan DKPP, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
Penjelasan DKPP, KPU telah menyalahi aturan sebab belum merevisi atau mengubah peraturan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.
Meski belum merubah namun KPU tetap menerima pencalonan Gibran yang pada saat itu sebagai bakal calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto.
Status Gibran sebagai Cawapres di Pemilu 2024 tidak berubah. Keputusan DKPP tidak menggugurkan status itu. Heddy kembali menegaskan Keputusan DKPP hanya soal etik KPU.
“Tidak ada kaitannya dengan pencalonan juga. Ini murni soal etik. Murni soal etik penyelenggara Pemilu,” jelasnya.
Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
Hasyim tidak sendiri, DKPP juga menyatakan Anggota KPU lainnya, seperti Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz melanggar kode etik serupa dan juga dijatuhkan sanksi peringatan keras.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Senin (5/2).
Anies juga mendapatkan masukan dari komunitas nelayan saat menghadiri kampanye akbar di Lapangan Lumpue, Kota Parepare, Selasa (6/2). Dalam kampanye akbar tersebut, Anies berjanji akan mengubah aturan yang mempersulit nelayan dan petani.Anies mengatakan dalam kampanye akbar di Parepare juga dihadiri setidaknya 200 nelayan di Sulsel. Anies menyebut nelayan tersebut menyampaikan harapan kebijakan berkeadilan.
"Saya dengar tadi ada ada 200-an kapal nelayan yang datang ke sini. Mereka menyampaikan harapan prinsip kebijakan harus berkeadilan," ujarnya kepada wartawan.
Anies mengaku ingin nelayan dan petani kecil di Indonesia bisa berkembang dan sukses. Ia menyebut banyak kebijakan yang menghambat nelayan dan petani kecil di Indonesia untuk berkembang.
"Jangan sampai kebijakan kita itu menjaga yang kecil terus kecil. Sementara yang besar semakin besar. Kita ingin kebijakan dibuat agar nelayan kecil bisa berkegiatan lebih baik," sebutnya.
"Jadi aturan-aturan yang ada, yang menghambat tumbuh nelayan kecil akan kita ubah," ucapnya.