Cak Imin soal Ketua KPU Disanksi Langgar Etik Berat: Jangan Main-Main dengan Demokrasi dan Etika
Menanggapi sanksi Ketua KPU, Cak Imin meminta semua pihak jangan bermain-main dengan demokrasi dan etika di Indonesia.
Cak Imin menilai pelanggaran etika dalam demokrasi ini menjadi sesuatu yang memprihatinkan.
Cak Imin soal Ketua KPU Disanksi Langgar Etik Berat: Jangan Main-Main dengan Demokrasi dan Etika
Ketua KPU Hasyim Asy'ari divonis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) melakukan pelanggaran etik berat terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapres Prabowo Subianto.
Menanggapi putusan DKPP ini, cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau biasa disapa Cak Imin meminta semua pihak jangan bermain-main dengan demokrasi dan etika di Indonesia."Proses persidangan etik di DKPP terus terang jujur karena saya banyak di daerah jadi gak mendapat laporan tahu-tahu ada keputusan. Putusannya hari ini. Saya juga enggak tahu kapan pengajuan terhadap Ketua KPU atas pelanggaran etik, tapi ini semua ada hikmahnya," kata Cak Imin di acara Slepet Imin yang digelar di AMIKOM Yogyakarta, Senin (5/2).
"Jangan main-main dengan demokrasi kita. Jangan main-main dengan etika kita. Karena etika itu sumber hukum yang jauh lebih preventif dibanding pelaksanaan hukum positif lebih efektif di dalam proses aturan. Karena itu ini serius gak main-main,"
sambung Cak Imin.
merdeka.com
Cak Imin menilai pelanggaran etika dalam demokrasi ini menjadi sesuatu yang memprihatinkan. Cak Imin mengajak semua pihak untuk mengedepankan etika dalam proses bernegara.
"Saya mengajak semua mengedepankan etika menjadi tertinggi dalam semua proses berbangsa dan bernegara. Etika terhadap kenegaraan, etika terhadap lingkungan, etika politik. Insyaallah kalau itu ditegakkan, proses politik kita akan dewasa,"
urai Cak Imin.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
KPU telah menyalahi aturan sebab belum merevisi atau mengubah peraturan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.