Anies Bakal Diperiksa KPK, Ini Tanggapan Wagub DKI
Politisi Gerindra ini meyakini KPK memiliki tata cara sendiri dalam menjalankan tugas.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria turut menanggapi kabar pemeriksaan KPK terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
"Terkait Pak Anies, saya pribadi meyakini pak Anies tidak terlibat dengan masalah-masalah seperti itu," ujar dia kepada wartawan, Senin (26/7).
-
Apa yang disindir Anies Baswedan tentang Gubernur DKI? Anies Sindir Ada Gubernur DKI Tak Tuntas Janji Jabat 5 Tahun: Jangan Hukum Saya Capres Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Apa yang dititipkan Anies Baswedan kepada majelis hakim MK? Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan
-
Apa yang akan diwajibkan Anies Baswedan kepada Ketua KPK? Anies berjanji kalau terpilih menjadi presiden akan meminta seluruh pimpinan KPK untuk menandatangani perjanjian kode etik. Bagi yang melanggar maka harus mengundurkan diri.
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Siapa yang menurut Anies Baswedan harus mengisi KPK? Calon Presiden nomor urut satu Anies Baswedan menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu dikembalikan sebagai badan yang independen. Diisi oleh orang-orang yang berintegritas agar menjadi barometer pemberantasan korupsi di Indonesia.
-
Apa alasan PKS mengusung Anies Baswedan dan Sohibul Iman? "Kami optimis, insya Allah sosok Bapak Anies Rasyid Baswedan dan Bapak Mohamad Sohibul Iman adalah kandidat yang memiliki peluang menang besar," pungkasnya.
Dia pun enggan mengomentari lebih. Politisi Gerindra ini meyakini KPK memiliki tata cara sendiri dalam menjalankan tugas.
"Saya kira KPK sudah mengerti SOP, prosedur. Saya tidak ingin mencampuri. Saya meyakini KPK pasti bertindak dan memutuskan sesuai dengan kewenangan dan dengan cara yang adil dan bijak, harapan kita," ujar dia.
Diberitakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri menyebut pihaknya akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam waktu dekat. Anies akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
"Kita memang akan jadwalkan untuk pemanggilan para pihak yang terkait pada perkara korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta, mungkin minggu ini atau minggu depan," ujar Firli dalam keterangannya, Senin (26/7).
Firli meminta masyarakat memberikan waktu untuk para penyidiknya bekerja mengumpulkan bukti dan keterangan terkait kasus ini. Firli menegaskan lembaga antirasuah ragu untuk menjerat siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus korupsi.
"KPK tidak pernah ragu dan pandang bulu untuk menyelesaikan perkara korupsi, siapapun dan apapun status jabatan seseorang. Tetapi kerja KPK berpegang pada prinsip kecukupan bukti dan bukti yang cukup," kata Firli.
Firli Bahuri sempat menyebut pemeriksaan terhadap Anies dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi akan dilakukan lantaran keduanya diduga mengetahui proses pengadaan tanah ini. Apalagi, anggaran dalam pengadaan tanah Munjul bersumber dari APBD yang dibahas dan ditetapkan oleh Pemprov dan DPRD DKI.
"Terkait program pengadaan lahan tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," ujar Firli dalam keterangannya.
Dalam kasus ini KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersanga disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar. Kasus ini bermula saat adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya. Kesepakatan dilakukan oleh Yorry dan Anja Runtunewe pada 8 April 2019.
Pada saat itu juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja Runtunewe. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sejumlah Rp43,5 miliar.
Dalam pelaksanaan pengadaan tanah ini, diduga dilakukan secara melawan hukum, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
Teranyar, KPK menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI).
Baca juga:
VIDEO: Kasus Korupsi Tanah, Ketua KPK Segera Periksa Gubernur DKI Anies Baswedan
Pemberantasan Korupsi Jadi Salah Satu Indikator Jokowi Gagal atau Berhasil Pimpin RI
Penyuap Nurdin Abdullah Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta
Kasus Korupsi Tanah, Ketua KPK Pastikan Anies Baswedan Diperiksa Dalam Waktu Dekat
Kasus Korupsi Pengadaan Alat Berat DKI Era Gubernur Ahok Naik Penyidikan
Eks Wali Kota Dumai Dituntut 5 Tahun Penjara Dugaan Suap DAK