Anies Berlakukan Ganjil Genap untuk Motor dan Mobil Pribadi
Berdasarkan Pasal 7, pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan Masa Transisi. Pengendalian yang dimaksud adalah untuk kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal menerapkan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap untuk motor dan mobil pribadi. Aturan tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Berdasarkan Pasal 7, pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan Masa Transisi. Pengendalian yang dimaksud adalah untuk kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Bagaimana Anies Baswedan menanggapi kekalahan Pilpres? "Mau perjalanan yang nyaman dan enak, pilih jalan yang datar dan menurun. Tapi jalan itu tidak akan pernah mengantarkan kepada puncak manapun," ujarnya."Tapi kalau kita memilih jalan yang mendaki, walaupun suasana gelap ... kita tahu hanya jalan mendaki yang mengantarkan pada puncak-puncak baru."
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Apa klaim yang beredar terkait Anies Baswedan dan JIS? Beredar video yang mengklaim mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).
-
Apa yang disindir Anies Baswedan tentang Gubernur DKI? Anies Sindir Ada Gubernur DKI Tak Tuntas Janji Jabat 5 Tahun: Jangan Hukum Saya Capres Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Bagaimana tanggapan Anies Baswedan tentang hak angket? Sementara, Anies Baswedan mengatakan menyerahkan keputusan terkait hak angket kepada pimpinan partai politik.
"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap; Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil," tulis pasal 8 Pergub Nomor 80 tahun 2020.
Pergub ini juga mengatur sejumlah kendaraan yang bebas dari aturan ganjil genap. Seperti diatur dalam Pasal 8 poin 2, kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia; pemadam kebakaran dan ambulans; kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Kemudian, kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara; kendaraan Pejabat Negara; kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI; kendaraan yang membawa penyandang disabilitas; kendaraan angkutan umum (plat kuning) dan kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin.
"kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian," tulis Pergub yang ditandatangani Anies tanggal 19 Agustus 2020 lalu.
Selain itu, Anies membebaskan angkutan roda dua maupun empat berbasis aplikasi dari aturan ganjil genap ini. Namun, kendaraan harus sesuai dengan persyaratan yang ditentukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan," tulis Pergub itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, aturan ganjil genap untuk motor pribadi masih belum diberlakukan.
"Belum, jadi untuk gage tetap berlaku 25 ruas jalan, hanya roda 4 dengan 14 pengecualian kemudian berlakunya mulai jam 6 sampai jam 10, kemudian jam 16.00 sampai jam 21.00," katanya saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (21/8).
Reporter: Ika Defianti