Anies: Orang Bertindak Atas Nama Negara Tidak Patut Melanggar Aturan
Anies menyatakan bahwa langkah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Dishub amat tepat. Sebagai tanda ketegasan kepada petugasnya yang melanggar aturan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, tidak patut petugas yang mengenakan atribut negara justru berlaku melawan aturan. Hal ini dia sampaikan dalam apel pemecatan petugas Dishub yang melanggar PPKM Darurat.
"Orang-orang yang bertindak atas nama negara, dia tidak patut justru melanggar ketetapan yang justru sudah ditetapkan, sudah ditentukan," kata dia, di Balai Kota, Jumat (9/7).
-
Siapa yang bertemu dengan Prabowo dan Anies Baswedan? Susi Pudjiastuti mencuri perhatian publik setelah melakukan pertemuan dengan Prabowo dan Anies Baswedan.
-
Apa yang disampaikan Anies Baswedan di sidang perdana PHPU? "Karena memang sebagai prinsipal di awal kami hadir menyampaikan pesan pembuka sesudah itu nanti disampaikan lengkap oleh tim hukum," kata Anies, kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Apa yang disindir Anies Baswedan tentang Gubernur DKI? Anies Sindir Ada Gubernur DKI Tak Tuntas Janji Jabat 5 Tahun: Jangan Hukum Saya Capres Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Apa yang dititipkan Anies Baswedan kepada majelis hakim MK? Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan
Dia menyatakan bahwa langkah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Dishub amat tepat. Sebagai tanda ketegasan kepada petugasnya yang melanggar aturan.
"Langkah yang dilakukan Dinas Perhubungan adalah langkah yang tepat. Langkah pendisiplinan," tegasnya.
Anies menekankan, apa yang diterima petugas yang melanggar aturan, tidak bisa hanya dilihat semata-mata sebagai pemberhentian. Lebih dari itu, tanda bahwa mereka tidak patut menyandang atribut negara.
"Bukan sekedar pemberhentian, tetapi karena mereka tidak patut untuk membawa atribut negara di pundaknya, di dadanya, di saat mereka justru melakukan pelanggaran atas peraturan," ujarnya.
Dia meminta pemberhentian tersebut menjadi pelajaran bagi semua petugas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Agar selalu mematuhi aturan dan menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal ketaatan.
"Bila anda bertindak tidak patut sementara Anda membawa atribut negara, maka atributnya dilepas dan ikatan kerjanya dihentikan. Kepada semua supaya disiplin. Justru aparatur negara menjadi contoh bahwa semua usaha untuk mendisiplinkan harus dilaksanakan oleh semua, apalagi oleh pribadi-pribadi yang bekerja, yang bergerak atas nama negara," tutup Anies.
Sebelumnya, sebuah video berdurasi 44 detik sempat viral di media sosial karena menampilkan sejumlah petugas Dishub DKI yang sedang nongkrong di warkop.
Dalam video tersebut juga tertulis keterangan yang berisi "Masyarakat nongkrong dibubarin. Ini Dishub asik nongkrong ngopi-ngopi cantik!!!! Di mana keadilannya".
"Kita-kita orang enggak boleh nongkrong, kita dibubarin, ini sudah jam 9 malam, ini saya rekam. Kemarin pedagang kita ada yang disemprot, ini ramai ini mobil motor saya videoin," ucap perekam video tersebut.
Baca juga:
Nongkrong di Warkop saat PPKM Darurat, 8 Anggota Dishub DKI Dipecat Anies
Kadishub Pecat Anggota Tepergok Nongkrong: Peringatan Bagi yang Lain!
Pemerintah Memberlakukan PPKM Darurat di 15 Daerah Selain Jawa-Bali
15 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali Diberlakukan PPKM Darurat Mulai 12 Juli
PPKM Darurat, Pemerintah akan Salurkan Bantuan Beras untuk 20 Juta Orang
Kemenkeu Prediksi PPKM Darurat Tahan Laju Ekonomi Kuartal III-2021