Anies tak akan tutup semua hiburan malam di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tak akan menutup semua tempat hiburan malam di ibu kota. Anies menegaskan hanya akan menutup tempat hiburan malam yang bermasalah seperti menjadi tempat peredaran narkoba dan prostitusi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tak akan menutup semua tempat hiburan malam di ibu kota. Anies menegaskan hanya akan menutup tempat hiburan malam yang bermasalah seperti menjadi tempat peredaran narkoba dan prostitusi.
"Hiburan malam tidak mau ditutup semua, bahaya kalau itu kalau Anda bilang Rp 750 M (target pajak hiburan) ditutup, enggak, yang ada praktik bermasalah yang akan kita permasalahkan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/11).
Anies menyatakan, meski bakal menutup tempat hiburan bermasalah, hal itu tidak akan berpengaruh kepada pendapatan DKI dari sisi pajak.
"Tapi sudah dihitung, apalagi kalau cuma Alexis kecil," katanya.
Anies mengatakan masih banyak potensi pajak yang bisa didapat DKI. Karenanya, dengan hilangnya pajak dari Alexis tak akan berpengaruh.
"Banyak potensi ya. Sebenarnya banyak potensi pajak kota yang belum dioptimalkan, dari mulai PBB, retribusi, banyak sekali yang itu akan ditingkatkan sehingga akan mengkompensasi," kata Anies.
Anies juga mengklarifikasi informasi pajak Alexis pertahun Rp 36 miliar. Menurutnya, pajak Alexis pertahun Rp 36 miliar.
"Rp 36 miliar," katanya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah Anies Rasyid Baswedan, mengeluarkan surat keputusan tidak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Pademangan, Jakarta Utara. MUI menilai langkah tersebut sebagai bukti komitmen Anies untuk menjadikan Jakarta menjadi kota bebas dari praktik prostitusi.
"MUI berharap bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum dan bukan hanya gertak sambal, tetapi benar-benar dituangkan dalam surat keputusan Pemprov DKI Jakarta secara resmi sehingga memiliki kekuatan hukum dan dapat dieksekusi," kata Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (31/10).
Lebih dari itu, MUI meminta agar faktor pengawasan setelah penutupan juga harus dijaga. MUI berharap jangan sampai aparat keamanan tidak berdaya melakukan tindakan eksekusi dan penegakan hukumnya.
"MUI juga berharap bahwa kebijakan tersebut tidak hanya diberlakukan untuk hotel Alexis saja, tetapi semua hotel dan tempat hiburan lainnya yang menawarkan bisnis prostitusi dan perdagangan orang juga harus ditutup," ujar dia.