Anies tegaskan tetap konsisten tolak reklamasi Jakarta
Anies tegaskan tetap konsisten tolak reklamasi Jakarta. Nantinya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan selalu bekerjasama dengan Pemerintah Pusat. Tentunya dengan selalu mengedepankan Undang-Undang (UU) dan juga pembagian wewenang yang proporsional.
Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Rasyid Baswedan menegaskan bahwa sikapnya soal reklamasi sudah jelas. Menurutnya, dia akan tetap menjalankan apa yang tertuang dalam janji kampanyenya, yaitu menolak reklamasi.
"Nanti semua saya jelaskan langkah-langkah yang sudah kita buat di semua program dan kalau ada yang tanya sikap kita adalah yang tertulis dalam kampanye," kata Anies di Jalan Tirtayasa II Nomor 12, Jakarta Selatan, Jumat (13/10).
Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu nantinya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan selalu bekerjasama dengan Pemerintah Pusat. Tentunya dengan selalu mengedepankan Undang-Undang (UU) dan juga pembagian wewenang yang proporsional.
"Tentu pemerintah daerah itu bekerja dengan UU dan UU mengatur di mana antara lembaga baik itu pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, jadi kerja gubernur bukannya selera gubernur tetapi berdasarkan koridor dengan peraturan dan UU termasuk juga kita juga akan koordinasi bersama dan ada pembagian wewenang dan kita akan jalankan," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan memastikan reklamasi Teluk Jakarta dapat terus dilanjutkan. Hal ini setelah moratorium proyek tersebut dicabut menyusul penyelesaian masalah administrasi yang dipenuhi pengembang.
"Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D dan Pulau G, karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal)," kata Luhut.
Atas dasar tersebut, Kemenko Maritim mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada Kamis (5/10).
Surat tersebut mencabut surat keputusan yang dikeluarkan Rizal Ramli, Menko Maritim terdahulu, yang pada 2016 menghentikan sementara pembangunan reklamasi.
Dalam kutipan surat disebutkan bahwa penghentian sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (sebagaimana dalam surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor : 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal 19 April 2016), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Lebih lanjut, Luhut mengatakan dalam penyelesaian penerapan sanksi tersebut dilibatkan juga pengawasan dan evaluasi dari PT PLN, PT Nusantara Regas, dan PT PHE (Pertamina Hulu Energi).
Khusus untuk Pulau G, menurut mantan Menko Polhukam itu, seluruh syarat administratif telah dipenuhi pengembang pulau tersebut.
Permintaan PLN kepada pengembang untuk menyelesaikan permasalahan yang mengganggu aliran listrik PLTU Muara Karang telah diselesaikan dengan membangun terowongan bawah tanah dan kolam berisi air pendingin yang disalurkan ke PLTU. Ada pun biaya pembangunan terowongan akan dibebankan kepada pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra yang merupakan anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN).
"Selain itu juga akan dilakukan perpanjangan kanal," imbuhnya.
Kajian juga telah dilakukan untuk memastikan agar proyek reklamasi tak mengganggu aktivitas PLTU Muara Karang dan pipa PHE. "Kajian teknis ini dilakukan bersama seluruh pihak yang terlibat seperti PLN, Pertamina, Bappenas, para ahli dari ITB, Belanda, Jepang, Korea Selatan dan seluruh kementerian terkait," jelasnya.
Dengan demikian, Luhut meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan pengawasan sesuai kewenangannya agar pelaksanaan proyek reklamasi di teluk pantai utara Jakarta bisa dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga:
Luhut lanjutkan reklamasi, Anies bilang 'saya nanggapinya Senin saja'
Menunggu langkah Anies usai moratorium reklamasi dicabut Menteri Luhut
Amien Rais sebut reklamasi dilanjutkan sepenuhnya demi kepentingan asing
Fahri sarankan Jokowi panggil Anies-Sandi bahas reklamasi
Fadli Zon soal moratorium reklamasi dicabut: Ini kan seperti mencuri di tikungan
Reklamasi Teluk Jakarta, Anies-Sandi di antara janji dan keinginan atasan
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Apa yang dikatakan Anies Baswedan dalam video yang beredar? "Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer," Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar."Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings."
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Kapan Anies Baswedan dilahirkan? Ia lahir pada tanggal 7 Mei tahun 1969, di Desa Cipicung, Kuningan, Jawa Barat.
-
Siapa kakek buyut dari Anies Baswedan? Umar merupakan kakek buyutnya.
-
Apa berita bohong yang disebarkan tentang Anies Baswedan? Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi sasaran berita bohong atau hoaks yang tersebar luas di media sosial. Terlebih menjelang Pilkada serentak 2024.