Banjir 2013 alasan Ahok buat perjanjian dengan pengembang reklamasi
Salah satu pengembang yang ikut dalam perjanjian ini adalah PT Agung Podomoro Land.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memutuskan untuk membuat perjanjian pembayaran kontribusi tambahan dengan pengembang pemegang izin reklamasi. Walaupun belum memiliki landasan hukum yang kuat, Ahok klaim perjanjian ini dibuat untuk mengatasi permasalahan banjir di ibu kota.
Basuki atau akrab disapa Ahok menceritakan, Jakarta sempat mengalami musibah banjir besar pada awal 2013. Saat itu, Joko Widodo yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dan dirinya menyadari perlu melakukan normalisasi Waduk Pluit, Jakarta Utara.
Awalnya, Pemprov DKI Jakarta ingin meminta pengerjaan normalisasi tersebut dilakukan oleh PT Agung Podomoro Land. Namun, belum adanya aturan main membuat rencana tersebut tidak dapat terealisasi.
"Awal Januari belasan, 2013. Waktu itu kami sadar, mengatasi banjir Jakarta mesti beresin Waduk Pluit. Waduk Pluit bisa enggak saya suruh Podomoro kerjain itu? Enggak bisa. Karena enggak ada dasar perjanjian. Nanti kalau dia balik, jahat, gugat gua, bagaimana? Dia bilang Gubernur memeras gua. Maksa saya ngerjain proyek Pemda. Bahaya dong," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (13/5).
Karena permasalahan banjir harus segera diselesaikan, maka Pemprov DKI Jakarta meminta PT Jakarta Propertindo untuk mengerjakan. Ini dapat dilakukan karena Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut juga memegang izin reklamasi.
"Makanya Waduk Pluit itu total semua bikin taman semua, tahu enggak siapa? Jakpro. Karena Jakpro punya kami," terang mantan Bupati Belitung Timur ini.
Kemudian, momen untuk membuat perjanjian yang mengatur pengembang membantu pembangunan infrastruktur di Jakarta tiba. Para pengembang ingin meminta perpanjangan izin pelaksanaan dan izin prinsip reklamasi.
Salah satu pengembang yang ikut dalam perjanjian ini adalah PT Agung Podomoro Land. Mereka bersedia melakukan pembangunan infrastruktur sebagai pembentuk pembayaran kontribusi tambahan reklamasi sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP).
"Tapi begitu dapat ini, dia (Podomoro) mulai kerjain rumah susun, 2014 kan sudah jadi rumah susun, jalan inspeksi, Pasar Ikan, semua dikerjain ini. Daan Mogot semua dikerjain ini. Oke, gua kasih izin," tutup Ahok.