Bersurat ke Sofyan Djalil soal HGB, Anies enggan bocorkan poin pembahasan
Sebelumnya Anies Baswedan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menarik seluruh surat terkait reklamasi pulau C, D dan G. Permintaan tersebut tertuang pada surat nomor 2373/-1.794.2 tertanggal 29 Desember 2017 silam.
Pemprov DKI Jakarta akan bersurat pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap tiga pulau reklamasi C, D dan G. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memastikan draf surat sedang finalisasi.
Anies mengatakan draf ini segera selesai pada minggu ini dan suratnya segera dikirim ke BPN.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Bagaimana upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan? Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Siapa yang terlibat dalam mempromosikan Sail Teluk Cenderawasih di Jakarta? Warga suku Papua sedang melakukan aksi menabuh gendang saat mengkampanyekan Sail Teluk Cenderawasih di Kawasan Thamrin, Jakarta, Minggu (8/10/2023).
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru
"Sudah ada draf-nya kita sedang diskusikan, finalisasi nanti kalau sudah selesai semua kita akan kirimkan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/1).
Namun, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu tak mau bicara soal poin-poin apa saja disampaikan dalam surat tersebut.
Selanjutnya, tiba-tiba Anies menyinggung soal bagaimana seharusnya adab bersurat. Dia menyinggung soal sikap Kemeterian ATR/BPN yang memilih mengeluarkan press release sebelum memberikan membalas surat yang dikirim Pemprov DKI.
"Kami selalu ngirim surat, kirim aja. Saya akan jaga adab itu bahwa surat dikirimkan saja pada BPN. Jaga adab dalam pemerintahan bahwa ini surat buat BPN bukan press release," ujarnya.
Sebelumnya AniesBaswedan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menarik seluruh surat terkait reklamasi pulau C, D dan G. Permintaan tersebut tertuang pada surat nomor 2373/-1.794.2 tertanggal 29 Desember 2017 silam.
Kemudian Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) menolak permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai penghentian sementara dan pembatalan semua Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada pihak ketiga di semua pulau reklamasi C, D dan G.
Anies sudah menerima surat resmi penolakan pembatalan proses Hak Guna Bangunan (HGB) untuk tiga pulau reklamasi. Surat itu datang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Setelah menerima surat itu, Anies mengaku tengah mempelajari poin-poin yang menurutnya sesungguhnya bisa dibatalkan.
"Sudah terima tadi malam surat resmi kami terima. Malam kita pelajari, pagi ini juga kita pelajari dan banyak item - itemnya yang menurut pandangan kami, memiliki argumen bahwa kalau ada cacat administrasi bahwa sebenarnya bisa itu dibatalkan," kata Anies beberapa waktu yang lalu.
Baca juga:
Pemerintah menentang usulan Anies Baswedan soal reklamasi
Terima surat penolakan BPN, Anies sebut ada aturan menteri soal HGB boleh dicabut
Akan buktikan HGB reklamasi cacat administrasi, Anies siap gugat ke PTUN
Menanti nasib proyek reklamasi Jakarta
Permintaan Anies cabut HGB proyek reklamasi ancam porak-porandakan iklim investasi
Proyek reklamasi Jakarta dinilai lebih banyak beri manfaat
Anies soal reklamasi: Setahu saya dalam tempo sesingkat-singkatnya cuma proklamasi