Blak-blakan Pramono Anung Telepon Ahok & Anis Usai RIDO Batal Gugat ke MK: Jakarta Bahagia
Pramono mengatakan bakal menggandeng seluruh pihak termasuk Ridwan Kamil saat resmi dilantik jabat Gubernur Jakarta.
Pasangan Ridwan Kamil-Suswono atau RIDO batal mengajukan gugatan Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pesaingnya, Pramono Anung blak-blakan langsung menghubungi beberapa pihak, seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan hingga beberapa tokoh agama lainnya.
Dalam komunikasinya ia menyebut soal Jakarta bahagia. "Jakarta Hidup Bahagia," ujar Pramono di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/12).
"Pokoknya intinya seperti teman-teman ketahui, saya di dalam kampanye selama tiga bulan tidak pernah ada tone negatif dari mulut saya yang keluar," Pramono menambahkan.
Pramono mengatakan bakal menggandeng seluruh pihak termasuk Ridwan Kamil saat resmi dilantik jabat Gubernur Jakarta.
"Jangankan Kang Emil, semuanya pasti saya rangkul dong, saya enggak pernah punya persoalan berarti sama siapapun, sama sekali," ujar Pramono.
Diberitakan sebelumnya, Pasangan Calon Gunernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tidak mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan itu terlihat dari ketidakhadiran RIDO maupun timnya untuk mendaftarkan gugatan di Gedung MK hingga batas waktu pendaftaran. Dalam website resmi MK juga tidak terlihat permohonan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024.
Diketahui, RIDO memiliki waktu tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta tingkat provinsi. KPU mengumumkan hasil rekapitulasi itu pada Minggu (8/12).
Artinya, Rabu (11/12) menjadi hari terakhir RIDO untuk menggugat hasil Pilkada Jakarta ke MK. Namun, hingga pukul 23.59 Wib, RIDO maupun timnya tak kunjung terlihat.
Hingga Kamis (12/12) pagi, RIDO maupun timnya belum mengungkap alasan batal melayangkan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke MK.
Sementara Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, pihaknya menunggu pernyataan resmi dari MK bahwa tidak ada gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024.
Setelah itu baru KPU Jakarta menetapkan pemenang Pilkada Jakarta 2024.
"Penetapan calon terpilih nunggu MK," kata Wahyu kepada merdeka.com.
Wahyu merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.Dalam PKPU itu disebutkan, penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama tiga hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.