Bukan Darurat Sipil, Jaga Jarak Plus Sanksi Dinilai Efektif Lawan Corona
Penyebaran virus Corona di Indonesia membuat pemerintah kelimpungan mengkaji segala aturan guna memutus rantai jumlah kasus yang semakin hari terus bertambah. Opsi terakhir yang akan dipilih pemerintah adalah darurat sipil, apabila upaya pembatasan sosial skala besar gagal diterapkan.
Penyebaran virus Corona di Indonesia membuat pemerintah kelimpungan mengkaji segala aturan guna memutus rantai jumlah kasus yang semakin hari terus bertambah. Opsi terakhir yang akan dipilih pemerintah adalah darurat sipil, apabila upaya pembatasan sosial skala besar gagal diterapkan.
Opsi ini dikritik pelbagai pihak, seperti pegiat HAM dan kebijakan publik. Darurat sipil dianggap bukan solusi terbaik menanggulangi pemutusan sebaran rantai virus.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Apa gejala Covid Pirola? Mengenai gejala yang ditimbulkan akibat infeksi Pirola, diketahui belum ada gejala yang spesifik seperti disampaikan ahli virologi dari Johns Hopkins University, Andrew Pekosz, dilansir dari Liputan 6.Namun, tetap saja ada tanda-tanda yang patut untuk Anda waspadai terkait persebaran covid Pirola. Apabila terkena COVID-19 gejala umum yang terjadi biasanya demam, batuk, sakit tenggorokan, pilek, bersih, lelah, sakit kepala, nyeri otot serta kemampuan indera penciuman berubah, maka gejala covid Pirola adalah sakit tenggorokan, pilek atau hidung tersumbat, batuk dengan atau tanpa dahak, dan sakit kepala.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Bagaimana cara mencegah Covid Pirola? CDC menyarankan masyarakat untuk melindungi diri dari virus ini karena masih belum jelas tentang seberapa pesat varian ini dapat menyebar. Untuk itu, sebagai tindakan pencegahan masyarakat diminta untuk melakukan hal berikut:• Dapatkan vaksin Covid-19.• Jalani tes Covid.• Cari pengobatan jika Anda mengidap Covid-19 dan berisiko tinggi sakit parah• Jika Anda memilih untuk memakai masker, kenakan masker berkualitas tinggi yang pas di hidung dan mulut.• Tingkatkan ventilasi udara.• Selalu mencuci tangan usai beraktivitas.
Pengamat kebijakan publik dari Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan, kebijakan jaga jarak merupakan cara terbaik untuk menekan laju angka kasus positif Covid-19. Hanya saja, kebijakan ini belum maksimal karena belum adanya payung hukum dalam pelaksanaannya.
"Kalau untuk darurat sipil sebagai opsi terakhir, enggak tepat. Jaga jarak sudah paling benar tapi belum efektif karena masih sekadar imbauan," kata Rahadiansyah kepada merdeka.com, Selasa (31/3).
Dia menuturkan, jika sekadar imbauan maka sulit untuk menggugah kepedulian masyarakat mengenai pentingnya jaga jarak. Untuk itu, penerapan aturan hukum perlu dilakukan.
Lebih lanjut, dia mengatakan, aturan hukum yang diberlakukan tidak perlu masuk dalam ranah pidana, cukup proses administrasi atau denda.
"Enggak usah pidana, penjara sudah penuh. Cukup administrasi misalnya KTPnya ditahan, atau SIMnya, lalu denda, itu cukup," terangnya.
Dosen di Universitas Trisakti itu menambahkan, jika pemerintah merujuk pada peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 23 tahun 1959 tentang darurat sipil dirasa tidak tepat jika diimplementasikan saat ini.
Alasannya, tidak ada penetapan darurat bencana nasional oleh pemerintah. Sehingga, imbuhnya, landasan ini akan membingungkan masyarakat jika opsi darurat sipil diterapkan.
Perppu itu berbunyi ;
Pasal 1
(1) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:
1. keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.
2. timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga.
3. hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan- keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala- gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.
(2) Penghapusan keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden/ Panglima Tertinggi Angkatan Perang.
Pasal 2
(1) Keputusan yang menyatakan atau menghapuskan keadaan bahaya mulai berlaku pada hari diumumkan, kecuali jikalau ditetapkan waktu yang lain dalam keputusan tersebut.
2) Pengumuman pernyataan atau penghapusan keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden.
Sementara sejak diumumkan kasus positif Covid-19 pertama kali oleh Presiden Joko Widodo hingga saat ini, belum ada penetapan zona merah atau zona mana saja yang dianggap darurat.
"Harus ada penetapan dulu, tapi ini kan enggak," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta pembatasan sosial berskala besar untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Tidak hanya itu, Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga meminta pembatasan tersebut didampingi dengan adanya kebijakan darurat sipil.
"Sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi dalam membuka rapat terbatas terkait laporan satuan gugus tugas Covid-19 melalui siaran teleconference di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (30/3).
Jokowi meminta pembatasan sosial berskala besar untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Tidak hanya itu, Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga meminta pembatasan tersebut didampingi dengan adanya kebijakan darurat sipil.
"Sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi dalam membuka rapat terbatas terkait laporan satuan gugus tugas Covid-19 melalui siaran teleconference di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (30/3).
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menjelaskan, darurat sipil sebagai jalan terakhir apabila pembatasan sosial skala besar tidak berjalan mulus. Hal tersebut bertujuan agar tidak semakin bertambahnya pasien positif corona di Indonesia.
"Pemerintah juga mempertimbangkan usulan pemberlakuan Darurat Sipil supaya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dijalankan secara efektif," kata Fadjroel dalam pesan singkat, Jakarta, Senin (30/3).
Tetapi, dia menjelaskan, penerapan darurat sipil sebagai langkah akhir. Dia berharap, kebijakan itu tak dilakukan Presiden Jokowi."Penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir," ungkap Fadjroel.
(mdk/rnd)