Cegah Penyebaran Covid-19, Tempat Hiburan dan Rekreasi di Jakarta Ditutup 2 Pekan
"Penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan terhitung mulai tanggal 20 Maret hingga 2 April 2020," ucap Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, Jumat (20/3).
Dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan surat edaran terkait penutupan sejumlah tempat wisata dan hiburan malam. Penutupan tersebut sebagai tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Surat edaran dengan nomor 155/SE/2020 tentang penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi Corona virus desease (Covid-19), menetapkan masa penutupan berlaku sejak 20 Maret hingga 2 April 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
"Penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan terhitung mulai tanggal 20 Maret hingga 2 April 2020," ucap Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, Jumat (20/3).
Adapun usaha yang ditutup sementara adalah;
1. Klub malam
2. Diskotek
3. Pub
4. Karaoke keluarga
5. Karaoke eksekutif
6. Bar
7. Griya pijat
8. SPA
9. Bioskop
10. Tempat bowling
11. Tempat bola sodok / billiard
12. Mandi uap
13. Seluncur
14. Arena ketangkasan manual / elektronik
Sebagaimana diketahui, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat signifikan sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin 2 Maret. Data terakhir, Kamis (19/3) jumlah kasus positif sebanyak 309 kasus.
Baca juga:
Bertambah 7 Orang, Pasien Corona Meninggal Jadi 32 Orang
Tambah 60 Kasus Baru, Jumlah Pasien Positif Covid-19 di RI Capai 369 Orang
Bertambah Satu, Total Pasien Corona yang Sembuh Menjadi 17 Orang
Jokowi: Pemerintah Sudah Siapkan Obat untuk Mengobati Pasien Covid-19
Pemerintah Sudah Lakukan Rapid Tes Corona di Jakarta Selatan
Pemerintah Putuskan Beri Kewenangan Daerah Tes Virus Corona