Demokrat minta KPK ngebut usut kasus reklamasi Teluk Jakarta
"SK itu bisa disebut SK odong-odong karena tak punya cantolan hukum," ujar Agus.
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lebih garang dalam mengungkap dan mendalami kasus reklamasi Teluk Utara Jakarta yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal ini karena Ahok yang mengeluarkan SK reklamasi.
"Penegak hukum harus sama-sama melihat pelanggaran yang dilakukan Ahok. Proses di KPK lebih speed up lagi," kata Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (01/06).
Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa SK tentang Reklamasi Teluk Jakarta yang dikeluarkan oleh Ahok tidak punya payung hukum. Maka dari itu SK yang dikeluarkan melanggar UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"SK itu bisa disebut SK odong-odong karena tak punya cantolan hukum dan dibuat setelah adanya UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," tuturnya.
Terkait putusan PTUN yang memenangkan nelayan, Agus mengapresiasi putusan tersebut. Dia menyatakan bahwa penegak hukum sudah bekerja pada jalur yang benar.
"Itu semakin membuktikan bahwa SK itu salah. Kalau pejabat yang tidak laksanakan UU, pejabat itu harus diproses secara hukum, pasti ada aliran uang karena keluarkan SK, ada kontraktor, ada pengembang. Pasti ada aliran uang," ujarnya.
Dia juga meminta penegak hukum untuk tidak takut pada pembeking Ahok sehingga proses hukum terhadap Ahok bisa diteruskan. "Kita minta penegak hukum fokus. Kok gubernur langgar UU," pungkasnya.