Denda Pelanggar Masker PSBB Jilid II DKI Mencapai Rp 624 Juta
Kepala Satpol PP DKI, Arifin menyatakan jumlah tersebut merupakan total dari pelanggaran terkait penggunaan masker, perkantoran atau tempat usaha, dan restoran ataupun tempat makan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mencatat total denda yang disetor pelanggar selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II mencapai Rp 897 juta. Jumlah tersebut berdasarkan data pada Senin (12/10) sampai Kamis (7/1).
Kepala Satpol PP DKI, Arifin menyatakan jumlah tersebut merupakan total dari pelanggaran terkait penggunaan masker, perkantoran atau tempat usaha, dan restoran ataupun tempat makan.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Mengapa BPJS Kesehatan meluncurkan program PBI APBD? Program BPJS PBI APBD adalah sebuah inisiatif Bantuan Sosial yang diinisiasi oleh BPJS Kesehatan dan sepenuhnya didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga mereka dapat menerima perawatan kesehatan tanpa kewajiban membayar iuran bulanan.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
"Rinciannya, untuk pelanggaran tidak menggunakan bermasker mencapai Rp 624 juta, yakni 3.992 orang membayar denda administrasi dan 108.351 orang melakukan kerja sosial," kata Arifin saat dihubungi, Jumat (8/1).
Lalu, untuk pelanggaran di perkantoran atau tempat usaha sebesar Rp 103 juta, dengan rincian 23 membayar denda administrasi dan 160 ditutup sementara. Kemudian, pelanggaran di restoran atau rumah makan (kafe) sebesar Rp 169 juta. Jumlah tersebut 26 membayar denda dan 640 restoran ditutup sementara.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Operasi Yustisi di DKI Jakarta akan ditingkatkan seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.
"Operasi Yustisi dengan adanya PPKM Jawa-Bali ini akan ditingkatkan dari yang telah kita lakukan saat ini dengan Kepolisian dan TNI," kata Riza dalam diskusi "Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah Banten dan DKI Jakarta" yang disiarkan BNPB secara virtual di Jakarta, Kamis (7/1).
Saat ini, kata Riza, pengawasan selalu dilakukan baik secara bersama-sama dengan TNI-Polri, ataupun secara sendiri-sendiri dengan jadwal masing-masing. Bahkan penindakan baik berupa sanksi kerja sosial, sanksi denda hingga pidana. Sanksi denda di Jakarta sudah mencapai lebih Rp 6 miliar selama pandemi Covid-19 melanda.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Dalam 7 Bulan, Satpol PP Jaksel TIndak 3.330 Pelanggaran PSBB
PSBB Jawa-Bali Ditargetkan Menekan Kasus Aktif Covid-19 Lebih dari 20 Persen
Sambut PSBB Jawa-Bali, Ini Tanggapan Ganjar Pranowo
Tak Terima Pesanan Kamar Ditolak, Sekelompok Orang Aniaya 2 Petugas Hotel di Cikarang
Penegakan Protokol Kesehatan di Cilegon Dinilai Tak Efektif, Ini Kata Pengusaha Kafe