Deretan Gubernur DKI yang Pernah Didampingi Lebih dari Satu Wagub
Sejak tahun 2007 atau setelah kepemimpinan kedua Sutiyoso, DKI Jakarta hanya memiliki seorang wakil gubernur yakni Fauzi Bowo. Keduanya menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta sejak 2002 hingga 2007.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mewacanakan jumlah wakil gubernur alias wagub DKI Jakarta lebih dari satu. Usulan ini mengemuka saat DPRD menggelar rapat lanjutan membahas pembentukan Rancangan Tata Tertib (Tatib) periode 2019-2024.
Pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, mengatakan usulan itu muncul karena Jakarta pernah memiliki empat Wagub di era Sutiyoso yang didukung otonomi khusus DKI sebagai ibu kota negara. Selain itu, munculnya usulan tersebut karena melihat gubernur yang sering menyampaikan keluhan dan membutuhkan wagub lebih dari satu. Namun usulan itu tak dimasukkan dalam pembahasan tata tertib atau tatib.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
"Tapi sekali lagi ini hanya sekadar usulan. Jadi prinsipnya kita tidak ingin melanggar aturan. Tetapi kalau ada peluang untuk memperbaiki aturan ya kenapa tidak," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9).
Menurut Pantas, UU Daerah Khusus Ibu Kota yang menjadi acuan dalam usulan ini bersifat lex specialis dari UU Nomor 29 Tahun 2007, lex generalis dari UU Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagian yang tidak diatur secara otentik di dalam UU Nomor 27, dalam UU 29 dinyatakan berlaku ketentuan umum sesuai yang tertera dalam UU Nomor 23.
"Jadi melalui masukan-masukan tadi kita ada keinginan untuk lebih menambah kekhususan DKI itu. Tidak hanya kekhususan yang otonominya diletakkan di tingkat provinsi, tetapi juga di yang lain-lain. Salah satunya seperti OPD (organisasi perangkat daerah). OPD dikaitkan sama dengan daerah lain sementara kebutuhan DKI untuk OPD kita harapkan yang lebih efektif, efisien," ungkapnya.
Dari penelusuran merdeka.com, sejak tahun 2007 atau setelah kepemimpinan kedua Sutiyoso, DKI Jakarta hanya memiliki seorang wakil gubernur yakni Fauzi Bowo. Keduanya menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta sejak 2002 hingga 2007.
Namun sebelum didampingi Foke sapaan Fauzi Bowo, Sutiyoso atau Bang Yos pernah dibantu empat orang dalam memimpin Jakarta di bidangnya masing-masing. Pertama ada Wagub Abdul Kahfi yang membidangi Pemerintahan, Boedihardjo Soekmadi sebagai Wagub Bidang Pembangunan, Djailani sebagai Wagub membidangi Kesejahteraan Masyarakat, dan terakhir Fauzi Alvi sebagai Wagub yang membidangi Ekonomi Keuangan. Keempatnya membantu Bang Yos memimpin Ibu Kota periode pertama sejak 6 Oktober 1997 sampai 7 Oktober 2007.
Selain Bang Yos, rupanya Gubernur Henk Ngantung yang memimpin DKI dari tahun 1964 hingga 1965 juga pernah didampingi dua wakil gubernur. Gubernur ke-6 DKI itu didampingi Wagub Soewondo dan Satoto Hoepoedio.
Kemudian era Gubernur Soemarno Sosroatmodjo. Memimpin DKI sejak tahun 1965 hingga 1966, Gubernur Soemarno didampingi tiga wagub.
Pertama adalah Soewondo Sapi'ie yang membidangi Pemerintahan Umum dan Sosial Politik. lalu Prajogo yang membidangi Perkembangan Kota dan Pekerjaan Umum. Dan terakhir Sapi'ie yang membidangi Ekonomi dan Pembangunan Ekonomi.
Selanjutnya era Gubernur Tjokropranolo pada tahun 1977 hingga 1982. Dia didampingi empat wagub yakni Sardjono Soeprapto, Haki Chourmain, Piek Mulyadi Adikusumo dan Asnawi Manaf.
Lalu era kepemimpinan Gubernur R Soeprapto yang juga didampingi lebih dari satu wakil gubernur pada tahun 1984 hingga 1987. Dia didampingi Eddie Marzuki Nalapraya yang khusus membidangi Pemerintahan. Anwar Ilham yang membidangi Kesejahteraan Masyarakat dan Bunyamin Ramto yang membidangi Ekonomi dan Pembangunan.
Kemudian Gubernur Wiyogo Atmodarminto. Dia memimpin DKI sejak tahun 1987 hingga 1992 dengan didampingi empat wakil gubernur.
Basofi Sudirman yang khusus membidangi Pemerintahan. Anwar Ilham yang membidangi Kesejahteraan Masyarakat. Bunyamin Ramto yang membidangi Ekonomi dan Pembangunan serta Herbowo.
Dan era Gubernur Soerjadi Soedirdja. Dia memimpin DKI sejak 1992 hingga 1997 didampingi M Idroes, Muhammad Rais, dan RS Museno.
Dikonfirmasi soal wacana lebih dari satu wakil gubernur, Kemendagri menolak. Alasannya, tidak boleh ada keistimewaan kursi wakil gubernur untuk Jakarta.
"Jumlah Wagub untuk seluruh Indonesia sama (1 orang). Sebagaimana pengaturan kontestasi pilkada yang mensyaratkan berpasangan," jelas Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik kepada merdeka.com, Rabu (11/9).
Akmal mengatakan, jumlah kursi wakil gubernur antara DKI atau 33 provinsi lain harus sama. Karena, aturan yang mengatur tentang hal tersebut juga sama.
"Jadi tidak ada perbedaan untuk DKI atau bukan DKI, perlakuan regulasinya sama," tambah dia.
Tak hanya Kemendagri, sejumlah anggota fraksi partai di DPRD sudah menyampaikan sikapnya terkait wacana itu. Salah satunya Anggota Fraksi Partai Gerindra, Syarifudin. Menurut Syarif, DPRD tak bisa membahas usulan ini karena berkaitan dengan UU dan bukan domain DPRD merevisi UU.
Tetapi, dia menyebut usulan ini perlu dipertimbangkan dengan revisi UU Nomor 29 Tahun 2007. Usulan ini juga tak bisa dibahas dalam pembahasan tatib DPRD.
"Enggak bisa, bukan domainnya. Domainnya ngatur itu pusat, DPR RI," jelasnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9).
Baca juga:
Tak Perlu 3, Sekda DKI Sebut Semua Program Berjalan Hanya dengan Satu Wagub
Fraksi Gerindra Sebut Wagub DKI Lebih Dari Satu Bukan Wewenang DPRD Tapi DPR
Wacana Wagub DKI Lebih dari Satu, PSI Dalami Dasar Hukumnya
Gerindra Komit dengan PKS Soal Wagub, Kalau Ada Nama Baru Itu Usul Pribadi
DPRD Wacanakan Wagub DKI Lebih Dari Satu Orang
Fraksi Gerindra Sebut Penambahan Wagub Harus Revisi UU Tentang DKI Jakarta
Kemendagri Tolak Wacana DKI Jakarta Punya Dua Wakil Gubernur