Didatangi Ahok, warga bantaran Kali Ciliwung minta tak digusur
Didatangi Ahok, warga bantaran Kali Ciliwung minta tak digusur. Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama kampanye ke kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Dia mendapatkan keluhan seorang warga yang tinggal di bantaran Kali Ciliwung, lantaran khawatir akan terdampak normalisasi.
Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama kampanye ke kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Dia mendapatkan keluhan seorang warga yang tinggal di bantaran Kali Ciliwung, lantaran khawatir akan terdampak normalisasi.
Seorang warga RT 15 RW 04 Ciracas Vera (60) mengeluhkan rencana normalisasi yang kemungkinan akan berdampak kepada rumahnya. Untuk itu dia meminta kepada Basuki atau akrab disapa Ahok untuk tidak melakukan penggusuran, melainkan hanya mengeruk kali agar lebih dalam.
"Pak itu kali harusnya dikeruk satu meter lebih dalam saja. Kan belum didalamin, soalnya bagian depannya sudah ditembokin," kata Vera di lokasi, Kamis (2/2).
Mantan Bupati Belitung Timur ini mempertanyakan adakah jalan yang dapat dilalui oleh alat berat untuk melakukan pengerukan. Ternyata, tanah yang berada di samping sungai sudah penuh dengan bangunan penduduk.
Ahok mengungkapkan, kondisi tersebut sudah tidak ada solusi lain dengan melakukan pembelian terhadap tanah warga. Untuk itu dia meminta kepada mereka segera mengurus sertifikat hak milik (SHM) tanah mereka yang sudah ditinggali bertahun-tahun.
"Kalau kena di sungai saya harus bayar. Karena enggak mungkin bikin beton enggak ada jalannya. Kalau enggak ada jalan enggak bisa bersihin. Kita beli dengan harga pasar, supaya bisa beli lagi di tempat lain," ujar Ahok.
Vera yang mendengar penjelasan tersebut masih tidak terima. Sebab proses untuk meningkatkan dari akta jual beli (AJB) menjadi SHM bukan merupakan hal mudah. Bahkan dia mengeluhkan adanya biaya yang akan dikenakan kepada warga yang akan mengurus.
"Repot pak, bayar mahal lagi," keluh Vera lagi.
Mantan politisi Gerindra ini menjelaskan, saat ini Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk objek pajak di bawah Rp 2 miliar telah digratiskan. Sehingga kini hanya tinggal niat warga untuk melakukannya.
"Apanya yang susah sih bu? Kita akan cek kasus ibu. Kalau tanah kosong, pasti minta girik asli. Kalau rumah tinggal minta kesaksian tetangga bener enggak ini tinggal di sini? Kalau tanah kosong siapa yang kasih? Mana orang dari Medan lagi. Orang Betawi saja masih tanya. Itu masalahnya," tutup Ahok.