Dinas Lingkungan Hidup DKI Sanksi 3 Pabrik di Cakung Terbukti Cemari Udara Jakarta
Kepala Dinas Lingkungan hidup DKI Jakarta, Andono Warih menjatuhkan sanksi kepada tiga perusahaan industri yang memiliki cerobong asap. Mereka adalah PT Indonesia Acid Industry, PT Hong Xin Steel dan PT Mahkota Indonesia.
Kepala Dinas Lingkungan hidup DKI Jakarta, Andono Warih menjatuhkan sanksi kepada tiga perusahaan industri yang memiliki cerobong asap. Mereka adalah PT Indonesia Acid Industry, PT Hong Xin Steel dan PT Mahkota Indonesia.
Menurut hasil laboratorium Dinas Lingkungan hidup DKI Jakarta, PT Indonesia Acid Industry dan PT Mahkota Indonesia dinyatakan terbukti mencemari udara karena mengeluarkan emisi melebihi baku mutu yang dipersyaratkan.
-
Apa yang dimaksud dengan pecinta lingkungan? Pecinta lingkungan adalah suatu kelompok yang peduli terhadap kelestarian dan kesehatan alam. Biasanya kelompok ini berupa komunitas yang di dalamnya tergabung orang-orang yang menaruh perhatian sama tentang isu-isu lingkungan.
-
Apa masalah utama dalam pencemaran lingkungan? Sampah plastik masih menjadi masalah utama dalam pencemaran lingkungan baik pencemaran tanah maupun laut.
-
Bagaimana dampak perang terhadap lingkungan bisa dicegah? Dengan semakin meningkatnya kesadaran akan hubungan erat antara eksploitasi lingkungan dan konflik bersenjata, masyarakat internasional terus berupaya untuk mengembangkan kerangka kerja yang lebih kokoh dan tindakan pencegahan yang lebih efektif.
-
Bagaimana cara Jakarta menangani polusi udara? Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
-
Kenapa menjaga kebersihan lingkungan penting? Kebersihan adalah sebagian dari iman. Bersih itu indah, bersih itu anugerah. Kebersihan menjadi awal dari penilaian baik buruknya seseorang. Kepribadian yang baik akan menjaga kebersihan dirinya, lingkungannya dan sekitarnya.
-
Bagaimana Suswono ingin mengatasi lahan terlantar di Jakarta untuk mendukung ketahanan pangan? Jadi nanti kita akan mencoba menghubungi pemiliknya kira-kira mau dipakai kapan. Nah kalau kira-kira masih lama kan bisa dimanfaatkan untuk tanaman-tanaman musiman, kan paling dua tiga bulan panen, itu bisa dimanfaatkan," ujarnya.
"Mereka melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2009 dan Kepgub Nomor 670 Tahun 2000 tentang pengendalian kualitas udara," kata Andono saat membacakan sanksi terkait di PT. Hong Xin Steel, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (8/8).
Sedangkan PT Hong Xin Steel yang bergerak di industri peleburan baja, kembali dikenai sanski teguran kedua berupa paksaan pemerintah untuk segera memperbaiki cerobong proses industrinya agar memenuhi keluaran emisi yang memenuhi baku mutu.
"Jika tidak juga dipenuhi, maka akan meningkat ke sanksi berikutnya, yaitu pembekuan izin lingkungan dan bahkan dapat sampai ke pencabutan izin. Ujungnya bisa sampai pidana," tegas Andono.
Andono mengatakan, inspeksi ini merupakan salah satu pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Pihaknya mencatat, emisi yang dikeluarkan ketiganya melebihi baku mutu yang dipersyaratkan tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ini Alasan Ruas Jalan Penerapan Ganjil Genap di Jakarta Ditambah
BPTJ: Usia Bukan Satu-satunya Faktor Penentu Kendaraan Laik Jalan
Cara Tepat Jaga Kesehatan Tubuh di Tengah Ancaman Polusi Udara
Sindir Polusi Jakarta, Komunitas Pendaki Gunung Bagikan 1.000 Masker di CFD
Djarot Tak Setuju Ganjil Genap Motor: Kasihan Wartawan