Dishub Jakarta Tetapkan 12 Titik Rekayasa Arus Jalan Saat Pelantikan Prabowo-Gibran, Catat Rinciannya
Car free day (CFD) juga ditiadakan pada Minggu (20/10).
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan akan diterapkan rekayasa lalu lintas pada Minggu (20/10), berkaitan dengan rangkaian kegiatan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029.
“Pengaturan dan pengalihan arus lalu lintas pada beberapa ruas jalan mulai Pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB,” kata Syafrin melalui siaran pers, Sabtu (19/10).
Syafrin mengimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan.
“Patuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” ujarnya.
Berikut rincian rekayasa lalu lintas yang akan dilakukan saat rangkaian pelantikan berlangsung:
1. Lalu lintas dari arah Timur (Pasar Senen) ke Barat (Arah Tomang) dapat melalui Jalan Gunung Sahari-Jalan Dr. Sutomo-Jalan Gedung Kesenian-Jalan Lapangan Banteng Utara-Jalan Katedral-Jalan Veteran-Jalan Suryapranoto-Jalan Balikpapan- Jalan Kyai Caringin-Jalan Tomang Raya dan seterusnya.
2. Lalu lintas dari arah Barat (Tomang) menuju arah Timur (Pasar Senen) dapat melalui Jalan Tomang Raya-Jalan Kyai Caringin-Jalan Balikpapan-Jalan Suryapranoto-Jalan Ir. Haji Juanda-Jalan Pos dan seterusnya.
3. Lalu lintas dari Utara ke Selatan dapat melalui Jalan Ir. H. Juanda-Jalan Pos-Jalan Gedung Kesenian-Jalan Lapangan Utara-Jalan Lapangan Banteng Barat-Jalan Pejambon-Jalan M Ridwan Rais ke arah Rasuna Said dan seterusnya.
4. Lalu lintas dari Utara ke Selatan dapat melalui Jalan Gunung Sahari-Jalan Kramat Raya-Jalan Salemba-Jalan Proklamasi-Jalan Tambah-Jalan Prof. Dr. Sahardjo dan seterusnya.
5. Lalu lintas dari arah Utara (Tanah Abang) menuju arah Timur (Pancoran) dapat melalui Jalan KH Mas Mansyur-Jalan Prof. Dr. Satrio-Jalan Casablanca Raya-Jalan HR Rasuna Said-Jalan Gatot Subroto dan seterusnya.
6. Lalu lintas dari arah Barat (Slipi) menuju arah Timur (Pancoran) dapat melalui Jalan Slipi I-Jalan Jatibaru Raya-Jalan Fachrudin-Jalan KH Mas Mansyur-Jalan Prof. Dr. Satrio-Jalan Casablanca Raya-Jalan HR Rasuna Said-Jalan Gatot Subroto dan seterusnya.
7. Lalu lintas dari arah Barat (Petamburan) menuju arah Timur (Pancoran) dapat melalui Jalan KS Tubun-Jalan Kebon Jati-Jalan Facrudin-Jalan KH Mas Mansyur-Jalan Prof. Dr. Satrio-Jalan Casablanca Raya-Jalan HR Rasuna Said-Jalan Gatot Subroto dan seterusnya.
8. Lalu lintas dari arah Timur (Manggarai) menuju arah Barat (Palmerah) dapat melalui Jalan Galunggung-Jalan RM Margono Joyohadikusumo-Jalan Penjernihan I-JalanPenjompongan Raya dan seterusnya.
9. Lalu lintas dari arah Barat (Palmerah) menuju arah Timur (Manggarai) dapat melalui Jalan Tentara Pelajar-Jalan Palmerah Timur-Jalan Penjompongan Raya-Jalan Penjernihan I- Jalan RM Margono Joyohadikusumo-Jalan Galunggung dan seterusnya.
10. Lalu Lintas dari arah Timur (Pancoran) menuju arah Utara (Tanah Abang) dapat melalui Jalan Gatot Subroto-Jalan HR Rasuna Said-Jalan Prof. Dr. Satrio-Jalan KH Mas Mansyur dan seterusnya.
11. Lalu Lintas dari arah Timur (Pancoran) menuju arah Selatan (Blok M) dapat melalui Jalan Jenderal Gatot Subroto-Jalan Terusan HR Rasuna Said atau dapat melalui Jalan Kapten Tendean-Jalan Woltermonginsidi-Jalan Trunojoyo-Jalan Panglima Polim dan seterusnya.
12. Lalu lintas dari arah Selatan (Blok M) menuju arah Utara (Tanah Abang) dapat melalui Jalan Panglima Polim-Jalan Sisingamangaraja-Jalan Hang Lekir I-Jalan Asia Afrika-Jalan Gerbang Pemuda-Jalan Bendungan Jatiluhur-Jalan Bendungan Hilir- Jalan KH Mas Mansyur dan seterusnya.
Sebagai informasi, usai Presiden dan Wakil Presiden terpilih Periode 2024-2029 telah dilantik di Gedung DPR/MPR RI dan menuju Istana Merdeka, dilakukan pembukaan arus lalu lintas secara bertahap di Jalan Jenderal Gatot Subroto mulai dari segmen Simpang Kuningan sampai dengan Simpang Slipi Petamburan.
CFD Ditiadakan
Sementara itu, berhubung hampir seluruh ruas jalan utama Jakarta terdampak pengalihan arus lalu lintas, maka Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau car free day (CFD) akan ditiadakan.
Hal tersebut merujuk pada Pasal 5 ayat 1 yang berbunyi dalam rangka mendukung kegiatan/event yang bersifat khusus (nasional/internasional) dimana kegiatan/event tersebut memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus maka pelaksanaan HBKB ditiadakan.
Demi mendukung pelaksanaan rangkaian kegiatan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2024-2029 pada tanggal 20 Oktober 2024, operasional layanan angkutan umum Transjakarta (Koridor BRT), MRT Jakarta dan LRT Jakarta akan diberlakukan tarif 1 (satu) rupiah.
Kemudian, untuk Layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares (Layanan penugasan Transportasi Jakarta lainnya) serta layanan gratis bagi Masyarakat tertentu sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat sebagaiamana telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Provinsi Jakarta Nomor 133 Tahun 2018 yang sudah mempunyai tarif Rp. 0 (nol rupiah) tetap berlaku.