DKI optimis pendapatan pajak di akhir 2017 surplus Rp 200 M
DKI optimis pendapatan pajak di akhir 2017 surplus Rp 200 M. Menurut Edi, sampai Agustus pembebasan denda pajak kendaraan sudah mencapai Rp 300 miliar. Salah satunya disumbang dari razia pajak kendaraan mewah.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan pendapatan pajak di akhir tahun 2017 akan mengalami surplus sebesar Rp 200 miliar. Hal ini karena penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sampai 23 Desember mendatang.
"Karena penghapusan sanksi tadi. Dan targetnya PKB sudah masuk di posisi 99,24 persen. Sekarang posisi 99 persen Mungkin hari Jumat sudah pasti mencapai 100 persen, Kamis mungkin. Akhir tahun kemungkinan akan surplus sekitar Rp 200 miliar," kata Edi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/12).
Menurut Edi, sampai Agustus pembebasan denda pajak kendaraan sudah mencapai Rp 300 miliar. Salah satunya disumbang dari razia pajak kendaraan mewah.
"Agustus sih seluruh kendaraan termasuk yang nunggak dan razia itu Rp 300 miliar dibandingkan rata-rata. Agustus booming," jelasnya.
Sampai akhir 2017 untuk diketahui target penerimaan pajak mencapai Rp 35,35 triliun dan sampai hari ini sudah mencapai Rp 33,08 triliun. Edi menjelaskan terdapat tiga pajak yang tidak tercapai target antara lain tempat hiburan, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan.
"PBB, tempat hiburan, pajak air tanah. (Pajak air tanah tidak sesuai target) air tanah kan fungsinya pengendalian. jadi semakin sedikit orang yg menggunakan air tanah lebih bagus. (Pajak hiburan) Sedikit sih enggak tercapai mungkin nanti dengan DWP realisasinya tipis lah paling kurang kurang sekitar Rp 10 miliar dari Rp 700 miliar," tuturnya.