DPR minta Jokowi awasi netralitas PNS DKI di 2014
"Saya banyak dapat informasi, partai politik dirugikan aparat yang tidak netral. Bagaimana ketegasan Jokowi-Ahok."
Rapat antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dilakukan di Balaikota DKI Jakarta. Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain sempat mempertanyakan ketegasan Pemprov DKI Jakarta dalam menerapkan netralitas aparat.
"Saya banyak dapat informasi, partai politik dirugikan aparat yang tidak netral. Bagaimana ketegasan Jokowi - Ahok," ujarnya di Balaikota DKI Jakarta, Senin (17/2).
Pada 19 April tahun 2014 merupakan momentum melaksanakan pemilihan umum. Sehingga ia meminta jangan sampai aparatur Pemprov DKI Jakarta dari lurah hingga pejabat tinggi tetap independen.
"Saya minta ketegasan tentang netralitas aparat di DKI," kata Abdul.
"Di Jakarta sirkulasi penduduk cepat. Bagi yang ber-KTP DKI, tidak masalah. Tapi apa yang dilakukan KPU dan Bawaslu untuk menindaki orang luar yang masuk ke Jakarta dan jadi pemilih?," tambahnya.
Mendengar penyataan itu Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) meyakinkan, bahwa tidak ada pegawai negeri sipil (PNS) yang akan bermain dalam pemilu legislatif. Sebab sudah diatur dalam peraturan pemerintah.
"Aparat kita netral. Karena sesuai Peraturan Pemerintah No: 53, PNS dilarang beri dukungan. Saya tegaskan kami semua netral dan tidak beri dukungan," tegasnya.