DPRD DKI tolak lanjutkan Raperda Reklamasi, Djarot minta saran KPK
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, telah mengirim surat kepada Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) untuk meminta rekomendasi menyelesaikan Raperda terkait pulau reklamasi.
DPRD DKI Jakarta memastikan menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, telah mengirim surat kepada Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) untuk meminta rekomendasi menyelesaikan Raperda terkait pulau reklamasi.
"Kami waktu itu berkirim surat pada KPK, karena masalah ini masih jadi masalah hukum ya. Tapi saya sampaikan dan minta pendapat bisa enggak dilanjutkan untuk tetap dibahas," kata Djarot di Balai Kota, Jumat (28/7).
"Agar enggak disandra seperti ini. Kalau KPK boleh ya kita lanjutin, kalau enggak (boleh) yah enggak," tambah Djarot.
Djarot berharap rekomendasi dari KPK bisa menjadi dasar bagi DPRD DKI untuk melanjutkan kembali pembahasan raperda tentang reklamasi di Teluk Jakarta tersebut. Nantinya rekomendasi KPK sangat diperlukan untuk itu diharap KPK dapat segera mungkin membalas surat darinya.
"Tapi kita kirim surat secara tertulis ke sana kami gak mau mengganggu prosesnya. Kalau dia enggak mau berpendapat kasih surat dong pada kami, bales dong," tegasnya.
Penyelesaian Raperda tentang Palau Reklamasi sangat dibutuhkan terlebih terkait satu pasal yang masih menjadi pro-kontra di mana pengembang pulau reklamasi Teluk Jakarta harus memberikan kontribusi tambahan 15 persen dari keuntungan yang mereka peroleh.
"Karena tinggal pasal itu dong yang belum disepakati. Ahok dan kami menginginkan kewajiban tambahan itu harus masuk."