Eks kepala BPPT bantah ada surat kerjasama awasi Transjakarta
Surat kerja sama lanjutan pengawasan pengadaan bus Transjakarta menurut dia tidak pernah ada.
Mantan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Marzan Aziz Iskandar mengaku tidak pernah tahu soal surat perjanjian kerja sama di bidang pengawasan antara lembaganya dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta pada 2013. Bahkan dia mengakui sebenarnya dokumen kerja sama itu tidak pernah dibuat.
Marzan mengakui hal itu saat bersaksi dalam sidang dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta tunggal, medium, dan gandeng pada 2013 oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Setiyo Tuhu dan Drajad Adhyaksa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (12/12). Dia mengaku proyek itu berjalan saat dia masih menjabat dan menyatakan sama sekali tidak pernah ada surat perjanjian kerja sama itu.
"Tidak pernah," kata Marzan.
Marzan mengatakan, memang BPPT empat tahun silam pernah meneken nota kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya terkait pengadaan bus Transjakarta. Saat itu, dia melimpahkan tugas pada Deputi Kepala BPPT bidang Teknologi, Industri, Rekayasa, Erzi Amsorghani.
Meski demikian, lanjut dia, Erzi kewalahan karena beban kerjanya bertambah dan meminta izin supaya tugas itu diberikan pada Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT, Prawoto.
"Mengingat Prawoto Direktur Pusat Teknologi Sistem Industri Transportasi yang memiliki kompetensi dan kewenangan, maka diberikan pada Prawoto," ujar Marzan.
Namun, Erzi mengaku Prawoto mendatanginya dan mengatakan akan ada kerja sama kembali dengan Pemprov DKI terkait pengadaan Transjakarta. Tetapi, surat kerja sama lanjutan itu menurut dia tidak pernah ada.
"Hanya lisan, saya juga sampaikan pada bapak kepala, seperti yang bapak kepala katakan, ya sudah lakukan dengan penuh integritas dan profesionalitas," kata Erzi.