Gara-gara gadai mobil, seorang pria disekap dan tak diberi makan
Korban diduga menggadaikan mobil tanpa izin. Lima pelaku diringkus.
Polisi meringkus lima pelaku penculikan dan perampasan di restoran A&W, tepatnya depan Rumah Sakit Husda, Jakarta Barat. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda.
"Nama korban saudara H Yang dilaporkan oleh saudara I, yang merupakan adik kandung korban," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/6).
"Kelima tersangka itu adalah LHJ alias L dan DM alias N suami istri ditangkap di rumah kontrakan Jalan Cicakrowo, Kampung Melayu, Jakarta Timur. A ditangkap di Kedodong Sunter, Jakarta Utara dan DAM alias D ditangkap di Bekasi serta AS alias A ditangkap di Manggarai," jelasnya.
Motif kejahatannya, lanjut dia, lantaran kelima pelaku kesal dengan perbuatan korban yang telah menggadaikan mobil tanpa sepengetahuan dan tidak meminta izin terlebih dahulu. Oleh karena itu, para pelaku pun membawa korban dan menyekap korban di Kompleks Carita Indah Blok C 45 Kota Bekasi.
"Pelaku menyekap korban dan tidak berikan makan. Selain itu juga pelaku mengambil barang-barang milik korban di antara handphone, dompet dan uang," sambungnya.
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita satu borgol, ATM BCA atas nama Hendrik Kurniawan, ATM Mandiri atas nama Rudiono, enam telepon genggam dan sejumlah uang.
Mereka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang perampasan hak kemerdekaan orang lain dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.