Hari Kelima PSBB Jakarta, Pelanggaran Terbanyak Warga Tak Gunakan Masker
Pengendara yang melanggar aturan PSBB, mereka akan diminta untuk mengisi sebuah blanko dan menulis pernyataan agar tak mengulangi perbuatannya kembali.
Sudah lima hari kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan ini dalam rangka menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan sejumlah pelanggaran masih ditemukan di titik-titik check point, tetapi cenderung menurun.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
"Dari data yang ada dan evaluasi memang sampai dengan hari kelima ini sudah semakin sedikit warga yang melanggar. Dan tadi tercatat dari pagi sampai siang di titik ini kita bisa lihat dari ribuan kendaraan yang lewat, hanya 60 pelanggaran," ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (14/4).
"Itu pun 50nya pelanggaran tidak menggunakan masker, dan 10 itu pelanggaran Physical Distancing. Artinya misalnya ada penumpang yang duduk di samping sopir," sambungnya.
Dia berharap angka pelanggaran terus menurun sebagai bukti masyarakat sudah mematuhi segala aturan yang ditetapkan terkait penanganan Covid-19.
"Tentu ini yang menggembirakan, mudah-mudahan, di hari-hari ke depan kesadaran masyarakat akan semakin meningkat lagi," ucapnya.
Siapkan Blanko Untuk Pelanggar
Pengendara yang melanggar aturan PSBB, mereka akan diminta untuk mengisi sebuah blanko dan menulis pernyataan agar tak mengulangi perbuatannya kembali.
"Hari ini sudah kita siapkan untuk blanko. Ada blanko yang sifatnya teguran, sehingga nanti ketika ada yang melanggar, itu dia bisa kita datakan, kemudian nanti di situ ada surat penyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya sehingga bisa lebih cermat. Sehingga kita bisa hitung day by day apakah ada penurunan atau peningkatan," jelasnya.
Ia menegaskan, hukuman yang sudah diberikan kepada masyarakat yakni dengan mengisi blanko dan surat pernyataan tersebut sudah merupakan sanksi yang mereka berikan kepada pengendara.
"Sanksi kan ada dua, yang sifatnya justicia, dan sanksi yang sifatnya non justicia. Nah teguran itu juga sanksi, tapi sanksi yang sifatnya non justicia. Jadi bukan berarti kita tidak memberikan sanksi, kita sudah memberikan sanksi dari kepolisian. Dan saya pikir karena sudah semakin lama juga, masyarakat sudah semakin paham dan semakin sadar tentang aturan tersebut," pungkasnya.
(mdk/lia)