Ini alasan Ahok tunda kewajiban RT RW lapor via Qlue
Ini alasan Ahok tunda kewajiban RT RW lapor via Qlue. Keputusan Gubernur DKI Nomor 903 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT RW di DKI dicabut sebelumnya dirinya cuti. Padahal sebenarnya kewajiban tersebut bertujuan untuk memberikan alasan agar APBD DKI dapat dikucurkan kepada mereka.
Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama memutuskan untuk menunda keharusan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) melaporkan kondisi lingkungan melalui aplikasi Qlue. Alasannya karena masih banyak pihak yang enggan untuk melakukan pelaporan tersebut.
Basuki atau akrab disapa Ahok ini mengatakan, Keputusan Gubernur DKI Nomor 903 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT RW di DKI dicabut sebelumnya dirinya cuti. Padahal sebenarnya kewajiban tersebut bertujuan untuk memberikan alasan agar APBD DKI dapat dikucurkan kepada mereka.
Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan, setiap anggaran daerah yang dikeluarkan nantinya akan dimintai pertanggungjawaban. Sehingga bila ternyata ada APBD DKI yang sampai RT RW tanpa ada tanggung jawab nantinya bisa berujung bisa berurusan pihak berwenang.
"Bukan mencabut, kita menangguhkan (kewajiban pelaporan melalui Qlue). Kamu (Ketua RT/RW) terima (kisaran) Rp 1.000.000 uang operasional (per bulan), ditumpuk lima tahun. Kamu kemudian dipanggil aparat mempertanggungjawabkan uang. Itu (penerimaan uang) bisa dianggap manipulasi lho," kata mantan Bupati Belitung Timur ini di Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Ahok mengungkapkan, niat baik agar RT RW tidak berurusan dengan pihak berwenang ternyata bertepuk sebelah tangan. Sehingga dia tidak dapat memaksakan hal tersebut, alhasil kewajiban tersebut dicabut jelang dirinya cuti kampanye Pilkada DKI 2017.
"Mereka menolak ya sudah, silakan saja. Kalau diaudit ada sesuatu (temuan), tanggungjawabnya enggak jelas, ya resiko dia saja," tutupnya.
Untuk diketahui, Keputusan Gubernur DKI Nomor 2432 Tahun 2016 juga mengatur besaran uang penyelenggaraan yang diterima Ketua RT adalah Rp975.000 per bulan. Sementara, Ketua RW menerima Rp1.200.000 per bulan.
Jumlah tersebut tidak berubah dari besaran uang penyelenggaraan yang diatur Keputusan Gubernur Nomor 903 Tahun 2016. Hanya, pada Keputusan Gubernur sebelumnya itu, jumlah tersebut merupakan akumulasi dari kompensasi yang diterima Ketua RT dan Ketua RW untuk setiap laporan yang mereka kirim dengan durasi selama satu bulan (3 laporan per hari x 30 hari).