Jakarta International Velodrome Kembali Dibuka, Ini Syarat untuk Pengunjung
Aturannya antara lain, mengisi data pada formulir yang telah disediakan, atau pengunjung dapat mengisi tautan yang ada melalui scan QR Code. ""Anak usia 0-9 tahun dan lansia di atas usia 60 tahun untuk sementara dilarang masuk. JIV juga tidak menyediakan parkir bagi pengunjung yang membawa kendaraan,"
Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan Jakarta International Velodrome (JIV), Jakarta Timur dibuka kembali untuk umum sejak Senin (19/10/2020). Keputusan itu setelah diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
Manager Jakarta International Velodrome (JIV), Raswandika Sutman, mengatakan meski dibuka untuk umum ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi warga yang ingin beraktivitas di sana.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Apa saja yang disediakan Transjakarta untuk memudahkan mobilitas jemaat yang akan menghadiri Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK? Selain menyediakan kantong parkir, pihak Transjakarta juga melakukan penambahan total 300 unit armada saat Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK. Dukungan ini, kata Ayu diharapkan bisa memudahkan mobilitas masyarakat yang ingin menghadiri Misa Agung bersama Paus Fransiskus.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Siapa yang melakukan kunjungan ke SPBU di rute Jakarta-Bandung? Guna memastikan hal tersebut, Wakil Direktur Utama Pertamina Wiko Migantoro melakukan kunjungan ke sejumlah sarana dan fasilitas Pertamina yang akan dilalui oleh pemudik pada rute Jakarta-Bandung.Sejumlah fasilitas tersebut antara lain SPBU rest area KM 57 A Tol Jakarta-Cikampek, SPBU rest area KM 88 A dan SPBU 34.402.27 Bandung.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
Yakni, mengisi data pada formulir yang telah disediakan, atau pengunjung dapat mengisi tautan yang ada melalui scan QR Code.
"Dengan menggunakan QR Code, pengelola Jakarta International Velodrome akan mengetahui asal usul pengunjung. Misalnya apakah warga ber-KTP Jakarta maupun dari luar Jakarta," kata Raswandika dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10).
Dia menjelaskan dengan mengisi data melaui QR Code
pengelola Jakarta International Velodrome akan mengetahui jumlah rombongan dan berapa lama pengunjung berada di area tersebut. Selain itu jumlah pengunjung yang datang juga dilakukan pembatasan.
Biasanya lanjut, Raswandika kapasitas pengunjung dapat mencapai 3 ribu orang. Protokol kesehatan juga tetap harus dilakukan oleh pengunjung.
"Anak usia 0-9 tahun dan lansia di atas usia 60 tahun untuk sementara dilarang masuk. JIV juga tidak menyediakan parkir bagi pengunjung yang membawa kendaraan," ucapnya.
Selain itu, Raswandika menyatakan waktu operasional JIV yaitu pukul 06.00-09.00 dan 16.00-21.00 WIB untuk Senin sampai Kamis.
"Sedangkan di hari Jumat - Minggu pukul 06.00-21.00 WIB. Diharapkan semua pengunjung mematuhi peraturan yang ada," jelasnya.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Cinepolis dan CGV Mulai Buka Pekan Ini Usai Kantongi SK Pemprov DKI
Pemprov DKI Harus Lapor Jika Ingin Terapkan PSBB, DPRD Ingin Ukur Efektivitas
Perda Covid-19, Pemprov DKI Harus Libatkan DPRD saat Ambil Kebijakan PSBB
DPRD DKI Harap Perda Penanganan Covid-19 Jadi Dasar Hukum Tegakkan Protokol Kesehatan
Survei Indikator: Mayoritas Warga Ingin Kebijakan PSBB Dihentikan