Jakarta PSBB Lebih Ketat, Ojek Online Boleh Angkut Penumpang & Barang
Selanjutnya, penumpang di dalan kendaraan pribadi kini dibatasi. Yakni, maksimal dua orang dalam satu baris.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan transportasi online tetap beroperasi saat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) lebih ketat diberlakukan. Namun, pengemudi wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan angkut barang dan penumpang dengan protokol kesehatan yang ketat dan detail aturan ini akan disusun SK Kepala Dinas Perhubungan," kata Anies saat jumpa pers di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9).
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? "Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung," kata Baaghastian.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Siapa yang menemani Prabowo menjajal kereta cepat Jakarta Bandung? Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berkesempatan menjajal Kereta Cepat Jakarta-Bandung bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Selasa (19/9/2023).
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
Selanjutnya, penumpang di dalan kendaraan pribadi kini dibatasi. Yakni, maksimal dua orang dalam satu baris.
"Kendaraan pribadi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali yang domisili 1 rumah," sambungnya.
Baca juga:
Warga DKI Positif Covid-19 Tolak Isolasi akan Dijemput Penegak Hukum
PSBB DKI Diperketat, Penumpang Kendaraan Umum Maksimal 50 Persen
Jakarta PSBB Lebih Ketat, Ojek Online Boleh Angkut Penumpang & Barang
DKI Tarik Rem Darurat, Pengunjung Mal Maksimal 25 Persen, Dilarang Makan di Tempat
DKI Rem Darurat, Ada Karyawan Positif Covid-19, 1 Gedung Perkantoran Ditutup 3 Hari
Mulai Besok, Anies Tegaskan Warga Positif Covid-19 Tak Isolasi di Rumah
Anies Tarik rem darurat, PSBB Lebih Ketat Resmi Berlaku Mulai Besok