Jaksa Ngotot Ingin Amanda Bersaksi di Sidang Mario Dandy, Begini Respons Pengacara
Amanda seharusnya bersaksi bersama dengan saksi lainnya termasuk anak AG, mantan kekasih Mario Dandy. Namun dia kembali tidak menghadiri pemanggilan sebagai saksi tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim memanggil paksa Anastasia Pretya Amanda alias APA sebagai saksi dalam sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Pemanggilan paksa itu diminta jaksa, karena Amanda tidak hadir hari ini sebagai saksi dalam sidang perkara rencana penganiayaan berat dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap David Ozora.
Amanda seharusnya bersaksi bersama dengan saksi lainnya termasuk anak AG, mantan kekasih Mario Dandy. Namun dia kembali tidak menghadiri pemanggilan sebagai saksi tersebut.
-
Siapa saja lawan yang akan dihadapi Timnas Indonesia di ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026? 5 tim bakal dihadapi dengan format kandang-tandang. Timnas Indonesia tergabung di Grup C untuk Ronde 3 kali ini. Nahasnya grup ini bisa disebut sebagai grup neraka. Ada beberapa tim kuat, termasuk langganan juara Asia: Jepang dan Arab Saudi.
-
Apa peran Rival Lastori di Malut United? Rival dikenal dengan sosok yang memiliki tuah besar bagi setiap tim yang ia perkuat. Hanya PSIM Yogyakarta saja yang gagal dibawanya promosi. Rival sebelumnya sukses membawa tiga tim yang diperkuatnya promosi ke Liga 1, yakni PSIS Semarang (2017), PSS Sleman (2018), dan RANS Nusantara FC (2021).
-
Siapa lawan Timnas Indonesia U-23 dalam pertandingan play-off Olimpiade? Pertandingan play-off penentu ini akan menjadi pertarungan sengit melawan Timnas Guinea U-23.
-
Apa yang dialami pedagang di Stadion Manahan Solo selama Timnas U-23 bertanding? Dalam sehari ia bisa mendapatkan omzet rata-rata Rp750 ribu lantaran antusias penonton Timnas Indonesia yang selalu memenuhi Stadion Manahan.
-
Siapa pelatih Timnas Indonesia di pertandingan ini? Pelatih untuk timnas Indonesia adalah Shin Tae-yong.
-
Apa yang dilakukan Ranty Maria dan Rayn Wijaya untuk saling mendukung? Keterlibatan dalam profesi yang sama membawa Ranty Maria dan Rayn Wijaya untuk saling mendukung. Mereka bahkan pernah terlibat dalam proyek sinetron bersama, menunjukkan kerjasama yang erat di dunia hiburan.
"Izin yang mulia, untuk aksi ini (APA) mungkin dimohon untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa," kata JPU saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/6).
Jaksa Ragu Amanda Sakit
Upaya pemanggilan paksa itu diminta jaksa, karena sejak pemanggilan sebagai saksi, Amanda telah mangkir dua kali. Meskipun, alasan ketidakhadiran karena tengah jalani perawatan atas sakit batu ginjal yang dideritanya.
"Dikarenakan semenjak dari penyidikan pada tahap pemeriksaan saksi ini sudah tidak mau hadir memberi keterangan," kata Jaksa.
Jaksa merasa ragu dengan rekam medis penyakit batu ginjal Amanda yang dinilai tidak lengkap. Terlebih alasan Amanda, penyakit batu ginjal tapi kondisinya tidak bisa datang karena underpressure selama 24 hari
"Jadi tidak sinkron. Kemudian batu ginjal pun tidak dijelaskan ukurannya berapa besar. Kemudian kami kemarin tim jaksa sudah ke RS Siloam untuk menentukan terutama dokter dari kejaksaan untuk bertemu koordinasi dengan dokternya," kata Jaksa.
"Dengan demikian kami mengambil keputusan dengan dokternya dalih mereka tidak bisa memberikan rekam medis. Padahal kami sama sekali tidak meminta rekam medis, kami membawa dokter untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Amanda ini. Namun kami tidak bisa bertemu," ujar Jaksa.
Sementara itu, ketua majelis hakim Alimin Ribut sempat mempertanyakan surat dokter yang menyebutkan Amanda menjalani operasi karena penyakit batu ginjal, sehingga tak bisa bersaksi di persidangan.
Hakim sempat ragu dengan surat dokter itu, lantaran tak ada riwayat batu ginjal dalam surat sakit Amanda.
Respons Kubu Amanda
Sementara itu, kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita menuturkan, hakim tak perlu meragukan penyakit batu ginjal yang diderita kliennya.
"Jangan ngarang omongan. Tidak perlu diragukan karena ada surat keterangan dari RS dan dokter. Silakan saja konfirmasi ke RS yang bersangkutan," ucap Enita saat dihubungi, Rabu (21/6).
Enita juga menjelaskan, Amanda telah dirawat di Rumah Sakit Puri Cinere, Depok selama satu bulan. Kliennya itu memang mengeluh sakit pinggang. Namun setelah observasi, ditemukan batu ginjal di tubuh Amanda.
"Kemudian setelah tiga hari di rumah, kembali sakit panas. Ternyata ada pecahan batu di kandung kemih sehingga akan dilakukan tindakan operasi kembali," ujarnya.
Orangtua Amanda Ajukan Permohonan
Dalam kesempatan berbeda, ibunda Anastasia Pretya Amanda atau APA, Opy Dewi menuturkan sudah membuat berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai konfrontasi atas tanggapan Mario Dandy Satriyo di Polda Metro Jaya pada awal Mei lalu.
Opy menuturkan dalam BAP itu pihaknya juga mengajukan permohonan agar anaknya tidak dihadirkan dalam persidangan lantaran harus menjalani pengobatan batu ginjal.
"Karena memang tidak memungkinkan akhir bulan ini baru akan dilakukan tindakan yang kedua laser batu ginjal," kata dia.
Mario Dandy dan Shane Lukas, diketahui didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).
Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Sementara Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undan Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(mdk/gil)