Jalan panjang Anies menepati janji cabut izin reklamasi
Menolak proyek reklamasi adalah salah satu janji kampanye Anies saat Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 lalu. Kala itu, alasan kuat Anies menolak reklamasi karena tak berpihak pada rakyat kecil.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi mengumumkan mencabut izin 13 pulau reklamasi di pesisir utara Jakarta. Artinya, mulai Rabu (26/9) kemarin, pengelola tak lagi bisa melanjutkan proyek pulau buatan itu.
"Gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut sehingga kegiatan reklamasi di Jakarta bisa saya umumkan hari ini bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan," kata Anies di Balaikota, kemarin.
-
Apa yang dikatakan Anies Baswedan dalam video yang beredar? "Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer," Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar."Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings."
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Kapan Anies Baswedan dilahirkan? Ia lahir pada tanggal 7 Mei tahun 1969, di Desa Cipicung, Kuningan, Jawa Barat.
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Apa yang dilakukan oleh Koalisi Perubahan untuk memenangkan Anies Baswedan? Koalisi Perubahan sudah melakukan pelatihan juru kampanye untuk memenangkan Anies Baswedan.
-
Apa pesan utama kampanye Anies? Anies mengaungkan perubahan dari pelbagai sisi antara lain keadilan dan kemakmuran rakyat Indonesia."Sudah lama dari dulu kita kampanye, satu pesan utama, melahirkan keadilan. Visinya Indonesia adil makmur untuk semua," kata dia.
Menolak proyek reklamasi adalah salah satu janji kampanye Anies saat Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 lalu. Kala itu, alasan kuat Anies menolak reklamasi karena tak berpihak pada rakyat kecil.
Tepat 11 bulan menjabat, Anies menepati janjinya mencabut izin reklamasi. Dalam kurun waktu tersebut, begini cara Anies tunjukkan konsistensi menolak reklamasi:
Baca juga:
Anies sebut 4 pulau reklamasi sudah jadi tak dibongkar karena bisa rusak lingkungan
TGUPP belum bisa pastikan pemanfaatan bangunan di 4 pulau reklamasi di teluk Jakarta
Pemprov DKI klaim penghentian izin Reklamasi disetujui pemerintah pusat
Anies soal reklamasi: Bukan bagian dari masa depan Jakarta
Izin reklamasi dicabut, Anies akan tata pulau C, D, G dan N
Anies cabut izin reklamasi 13 pulau di teluk Jakarta
Sidang PK suap reklamasi, rekan bisnis akui Sanusi bergaya hidup mewah
Tarik Raperda reklamasi
Anies memutuskan menarik rancangan peraturan daerah (raperda) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara dari Program Legislatif Daerah (Prolegda) yang akan dibahas bersama DPRD DKI pada 2018. Keputusan itu dilakukan tepat dua bulan Anies menjabat sebagai gubernur DKI.
"Ditarik, Pemda yang narik. Iya (ditarik), mereka yang ngusulkan di awal, tapi ketika kita mau penelitian akhir, ditarik sama Pemda," kata Wakil Ketua badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Merry Hotma.
Anies mengatakan, raperda dicabut karena ingin mengkaji ulang materi perda tersebut. Termasuk merevisi poin-poin yang sudah ada yang sesuai dengan situasi dan kondisi dari kawasan pantai Jakarta saat ini.
"Kalau pencabutan itu suratnya sudah dari tanggal 22 November yang lalu. Jadi kita memang sudah mengirimkan surat. Kita akan melakukan pengkajian lagi karena situasi hari ini itu berbeda dengan situasi masa lalu," katanya.
Alasan lainnya, dia ingin memberikan rasa keadilan pada warga dengan adanya pembangunan di kawasan pesisir.
"Kita ingin kawasan Utara Jakarta itu jadi kawasan pantai yang bisa dirasakan warga. Kita ingin warga Jakarta bisa tinggal di pesisir, merasa tinggal di tepi pantai. Hari ini, kita sering kali tidak menyadari karena begitu jauhnya kita dari pantai. Bukan secara fisik kita jauh tapi secara kegiatan dan mainset kita jauh dari laut," katanya.
Silang pendapat dengan BPN soal HBG Pulau C, D dan G reklamasi
Setelah menarik raperda reklamasi, Anies juga kemudian meminta badan Pertanahan Nasional (BPN) menarik seluruh surat terkait reklamasi, termasuk Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pulau C, D dan G. Permintaan tersebut tertuang pada surat nomor 2373/-1.794.2 tertanggal 29 Desember 2017 silam.
"Meminta kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia untuk tidak menerbitkan dan/atau membatalkan segala Hak Guna Bangunan untuk pihak ketiga atas pulau hasil reklamasi antara lain Pulau C, Pulau D dan Pulau G," tulis surat yang ditandatangani Anies.
Anies juga meminta BPN agar menyerahkan data terkait HGB lahan reklamasi yang telah diterbitkan maupun yang sedang dalam proses penerbitan oleh BPN.
"Sekarang kami minta BPN, minta datanya berapa yang sudah diproses, berapa yang sudah keluar. Info yang kita kita miliki justru kita minta ke BPN agar dikembalikan," kata Anies.
Permintaan Anies ditanggapi dingin oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil. Kementerian Agraria dan Tata Ruang badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) menolak mentah-mentah tersebut.
Sofyan Djalil menegaskan penerbitan HGB diatas Hak Pengelolaan (HPL) Pulau D dilakukan atas permintaan Pemerintah DKI Jakarta dan sesuai dengan ketentuan administrasi pertanahan yang ada.
"Oleh karena itu tidak dapat dibatalkan dan berlakulah asas presumtio justae causa atau setiap tindakan administrasi selalu dianggap sah menurut hukum sehingga dapat dilaksanakan seketika sebelum dapat dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim yang berwenang sebagai keputusan yang melawan hukum," kata Sofyan di Hotel Grand Sahid Jaya, Rabu (10/1).
300-an bangunan di Pulau D reklamasi disegel
Usai permintaan pencabutan HGB, Anies mengerahkan anak buahnya dari Satuan Polisi Pamong Praja ke Pulau D reklamasi. Anies memerintahkan agar tiga ratusan bangunan yang ada di sana disegel.
Penyegelan di Pulau D itu untuk membuktikan tak ada ruang bagi pelanggaran izin di republik ini. Anies memantau langsung proses penyegelan.
"Republik ini, harus berwibawa di mata semua, jangan sampai republik ini kendor longgar dan justru takluk melihat Pembangunan seperti ini dilakukan tanpa izin. Yang benar itu mengganggu kewibawaan negara. Karena itu kami semua disini memastikan negara Wibawa negara dihormati," kata Anies di Pulau C, Kamis (7/6)
Anies meminta penyegelan dilakukan sesuai SOP atau semua aturan yang ada. Dan dia mengingatkan, setelah disegel agar bangunan tetap diawasi agar tidak ada lagi penyalahgunaan, baik di pulau reklamasi atau tempat lainnya.
"Taati protap yang sudah ada, karena itu sebagai pelindung terkuat kita. Selamat bertugas dalam menegak kan peraturan daerah," kata Anies.
Bentuk Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Pemprov DKI telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengelolaan reklamasi. Pergub 58 Tahun 2018 itu ditandatangani Anies pada 4 Juni 2018 lalu.
Pergub 58 Tahun 2018 adalah Pergub tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Dengan adanya Pergub itu, maka ada pembentukan Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi (BKP) Pantai Utara Jakarta. Badan itu mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan Reklamasi Pantura Jakarta, pengelolaan hasil Reklamasi Pantura Jakarta dan penataan kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta serta memberikan rekomendasi kebijakan dalam rangka penyelenggaraan Reklamasi Pantura Jakarta, dan penataan kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta.
Adapun susunan Organisasi BKP diatur di Pasal 5 pergub 58. Ketua BKP Pantura Jakarta adalah Sekda DKI, Wakil Ketua Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI, Sekretaris merangkap anggota diisi oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta, dan beranggotakan 18 pejabat diantaranya Inspektorat, Kasatpol PP, Kepala BPKD, Keplada Dinas Tata Ruang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Kepala Dinas terkait lainnya.
Anies cabut izin 13 pulau reklamasi
Anies memutuskan mencabut izin 13 pulau reklamasi di pesisir utara Jakarta. Dia mengatakan proyek reklamasi hanya menjadi bagian sejarah Ibu Kota saja.
"Reklamasi bagian dari sejarah, tapi bukan bagian dari masa depan Jakarta," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (26/9).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, pencabut izin reklamasi 13 pulau tersebut berdasarkan hasil Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang telah memverifikasi kegiatan reklamasi.
Reklamasi tersebut melibatkan 17 pulau dan empat diantaranya yaitu Pulau C,D,G dan N yang sudah jadi. Sedangkan 13 pulau tersebut yaitu Pulau A, B, dan E dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah, Pulau I, J, K oleh PT Pembangunan Jaya Ancol, izin Pulau M oleh PT Manggala Krida Yudha, Pulau O dan F oleh PT Jakarta Propertindo, Pulau P dan Q oleh KEK Marunda Jakarta, Pulau H oleh PT Taman Harapan Indah dan Pulau I oleh PT Jaladri Kartika Paksi.
Anies mengatakan terdapat beberapa pihak pernah mengkritik pembentukan Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, termasuk Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Sedangkan untuk empat pulau yang sudah jadi, Anies menyebut akan memanfaatkannya untuk publik berdasarkan ketentuan yang ada.
"Bahwa semua yang sudah terlanjur jadi, akan dipakai, dimanfaatkan untuk publik yang sebaik-baiknya dan sesuai ketentuan hukum yang ada," kata Anies.