Jokowi naikkan BBM, PDIP DKI tolak UMP cuma Rp 2,7 juta
PDIP meminta Ahok merevisi keputusannya soal upah buruh.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 2,7 juta. Namun Fraksi PDI Perjuangan menyatakan tidak setuju dengan penetapan tersebut.
"Kalau tanya ke saya, tidak setuju. Angka Rp 2,7 tidak disetujui. Kalau bisa direvisi lagi. Alasannya paling simpel karena adanya BBM naik. Atas nama PDI Perjuangan kami meminta revisi untuk UMP 2015," ujar Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Wiliam Yani, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (28/11).
Dia menambahkan, penetapan UMP adalah hasil perundingan pemerintah dengan serikat pekerja dan pengusaha. Karena ada dua pihak yang berkepentingan, maka Pemprov DKI Jakarta seharusnya menjadi penengah.
"KHL nya sama, tinggal perhitungan akhirnya, persepsi hasil akhir bagaimana. Pekerja secara alamiah meminta UMP setinggi-tingginya, pengusaha minta serendahnya. Nah, pemerintah di sini seharusnya menjadi penengah," kata Yani.
Hal tersebut diungkapkan Yani usai jajaran fraksinya bertemu dengan perwakilan buruh yang meminta besaran UMP DKI 2015 naik. Mereka pun menuntut UMP 2015 sebesar Rp 3,1 juta lantaran naiknya harga BBM yang resmi diumumkan Presiden Joko Widodo setelah UMP DKI disahkan.
"Yang penting buruh juga mengajukan angka yang sama. Di angka berapa maunya, jangan sampai berbeda-beda. Dirumuskan dulu saja," tutupnya.