Tak Lagi Jadi Presiden, Jokowi Terima Duit Pensiun Rp30 Juta per Bulan Seumur Hidup
Selain gaji pokok, Jokowi akan menerima tunjangan lainnya seperti biaya pemakaian air, listrik, dan telepon, seluruh biaya perawatan kesehatan beserta keluarga.
Masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada 20 Oktober 2024 mendatang. Kepemimoinan RI pun akan digantikan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto periode 2024-2029.
Lantas apa saja yang akan didapatkan Jokowi saat purna tugas?
Termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden Dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia, tertulis Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
"Besarnya pensiun pokok adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir," bunyi Pasal 6 ayat 2 ditulis Rabu (25/9).
Sebagai informasi, gaji pokok presiden adalah 6 x gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Sementara gaji tertinggi pejabat negara saat ini diberikan untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000. Adapun besarannya sekitar Rp5.040.000 per bulan.
Artinya, besaran gaji pokok presiden adalah Rp5.040.000 per bulan x 6 gaji pokok tertinggi= Rp30.240.000 per bulan.
Fasilitas dan Tunjangan Lain
Selain gaji pokok, Jokowi akan menerima tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri. Antara lain biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon, seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Kemudian akan diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya dan disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.
Kendati begitu, pemberian pensiun serta fasilitas bisa diberhentikan jika mantan presiden dalam hal ini Jokowi, meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi Presiden atau Wakil Presiden.
Dalam hal bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden meninggal dunia, kepada isterinya yang sah atau suaminya yang sah diberikan pensiun janda/duda yang besarnya 50 persen dari pensiun terakhir yang diterima oleh almarhum suaminya atau almarhumah isterinya.
Sebagai informasi, pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden ke-8 Republik Indonesia akan dilaksanakan pada hari Minggu, 20 Oktober 2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta. Pelantikan ini akan menandai dimulainya pemerintahan lima tahun Prabowo Subianto sebagai Presiden dan Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.