Ternyata Segini Gaji Menteri dan Wakil Menteri yang Baru Dilantik Jokowi
Segini gaji menteri dan wakil menteri yang baru dilantik Presiden Jokowi.
Ternyata Segini Gaji Menteri dan Wakil Menteri yang Baru Dilantik Jokowi
Ternyata Segini Gaji Menteri dan Wakil Menteri yang Baru Dilantik Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali merombak jajaran Kabinet Indonesia Maju, hari ini Senin (17/7), di Istana Negara, Jakarta. Ada 1 menteri, 5 wakil menteri yang baru dilantik Presiden dan 2 Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Mereka adalah Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Nezar Patria sebagai Wakil Menteri Kominfo, Pahala Nugraha Mansury sebagai Menteri Luar Negeri. Kemudian, Syaiful Rahmat sebagai Wakil Menteri Agama, Paiman Raharjo sebagai Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Rosan Perkasa Roeslani sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Djan Faridz sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden dan Gandi Sulistiyanto sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.Lantas berapa gaji menteri dan wakil menteri serta tunjangan yang didapat?
Berikut ulasannya untuk Anda.
Gaji dan tunjangan menteri atau wakil menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Dalam aturan tersebut gaji pokok yang diterima oleh menteri sebesar Rp5.040.000 per bulan. Selain gaji pokok menteri negara diberikan sejumlah tunjangan. Antara lain, tunjangan jabatan, tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Adapun tunjangan jabatan yang diterima oleh menteri terdapat pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp. 13.608.000," bunyi pasal 1 ayat (2) huruf e, dikutip Senin (17/7).
Jika ditotal, secara keseluruhan antara gaji pokok per bulan dan tunjangan jabatan menteri sebesar Rp18.648.000.
Tak hanya itu, menteri negara juga akan mendapatkan fasilitas lainnya diantaranya kendaraan dinas, rumah jabatan dan jaminan kesehatan.
Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri
Sementara untuk gaji dan tunjangan wakil menteri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri. Besarnya gaji yang diterima wakil menteri yakni 85 persen dari tunjangan jabatan menteri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 mengenai Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.Artinya dengan tunjangan jabatan menteri sebesar Rp13,608.000 juta per bulan. Sehingga wakil menteri akan menerima gaji Rp11,566.800 juta per bulan.
"135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I.a dengan peringkat jabatan tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai tunjangan kinerja yang berlaku·pada Kementerian tempat Wakil Menteri bertugas," bunyi pasal 2 ayat 1 huruf b, dikutip Senin (17/7).
Adapun fasilitas lainnya yang akan diterima oleh wakil menteri yakni kendaraan dinas, rumah dinas dan jaminan kesehatan.