Resmi Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad dan Gus Miftah Dapat Gaji & Fasilitas Setara Menteri
Pada Selasa, 22 Oktober 2024, ada tujuh nama yang dilantik Prabowo sebagai utusan presiden di Istana Negara.
Presiden Prabowo Subianto kembali melantik sejumlah tokoh, sebagai utusan presiden. Pada Selasa, 22 Oktober 2024, ada tujuh nama yang dilantik Prabowo sebagai utusan presiden di Istana Negara.
Dari tujuh nama tersebut, tokoh paling popular yaitu Raffi Ahmad, Yovie Widianto, hingga Miftah Maulana Habiburahman alias Gus Miftah.
Mereka yang dilantik sebagai utusan presiden memiliki hak keuangan hingga fasilitas setara Menteri. Ini berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Perpres yang menjadi dasar Raffi Ahmad dan enam orang lainnya diangkat sebagai utusan khusus presiden, ditandatangi oleh Joko Widodo pada 18 Oktober 2024.
Dalam Pasal 22, dalam Perpres tersebut menyebutkan Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.
Khusus Yovie Widianto yang dilantik sebagai Staf Khusus akan mendapatkan fasilitas dan hak keuangan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
Selanjutnya, dalam hal gaji, Raffi Ahmad dan lainnya akan menerima gaji selayaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan polisi. Ini tertuang dalam Pasal 38 ayat 1 yang berbunyi "Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang' diangkat menjadi Staf Khusus Presiden tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia".
Gaji PNS
Perlu diketahui, besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut ditetapkan gaji pokok PNS dengan golongan terendah sebesar Rp1,68 juta dan yang tertinggi Rp6,37 juta.
Angka penghasilan tersebut di luar dari tunjangan yang didapatkan PNS. Tunjangan PNS meliputi tunjangan istri, tunjangan anak, beras, hingga tunjangan kinerja (tukin).
Berikut daftar gaji PNS terbaru 2024 mulai dari golongan I sampai IV, merujuk PP Nomor 5 Tahun 2024.
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200