5 Fakta Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo
Raffi Ahmad ditunjuk Presiden Prabowo sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
Nasib seseorang tidak ada yang tahu. Perjalanan hidup masa kini bisa saja berbuah manis di masa mendatang.
Kalimat itu cocok ditujukan kepada Raffi Ahmad. Raffi yang berlatar belakang public figur kini menjadi satu dari tujuh orang mendapat tugas khusus dari Presiden Prabowo Subianto.
Raffi Ahmad ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Raffi dilantik pada Selasa (22/10) kemarin, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 yang mengatur pengangkatan penasihat khusus presiden.
Berikut lima fakta Raffi Ahmad ditunjuk menjadi utusan khusus Prabowo
Besaran Gaji
Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad akan mendapatkan hak keuangan setara menteri. Hak keuangan menteri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Angkanya dimulai dari Rp4.200.000 hingga Rp5.040.000. Uang ini belum mencakup tunjangan sekitar 85 persen dari tunjangan jabatan, 135 persen tunjangan kinerja pejabat struktural.
Dalam Pasal 2 peraturan yang berlaku, disebutkan bahwa gaji pokok untuk menteri negara ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Selain gaji pokok tersebut, para menteri juga berhak menerima tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, yang besarnya mencapai Rp 13.608.000 setiap bulan.
Dengan demikian, total penghasilan yang diterima oleh seorang menteri negara setiap bulannya adalah kombinasi antara gaji pokok dan tunjangan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kompensasi yang layak kepada para pejabat negara agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
Total pendapatan seorang menteri, yang mencakup gaji pokok dan tunjangan jabatan, adalah sebesar Rp 18.648.000 setiap bulannya. Angka tersebut belum termasuk tunjangan dan fasilitas tambahan lainnya yang juga diperoleh oleh para menteri.
Sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, penasihat khusus presiden tidak berhak atas pensiun atau pesangon setelah masa jabatannya berakhir. Ini berarti bahwa setelah menyelesaikan tugasnya, penasihat tersebut tidak akan menerima imbalan keuangan dalam bentuk pensiun atau pesangon.
Fasilitas-Fasilitas Didapat
Bukan hanya hak keuangan setara menteri, Raffi Ahmad juga juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas sebagai Utusan Khusus Presiden. Hal itu berdasarkan pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.
Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad akan mendapatkan fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah jabatan dan jaminan kesehatan.
Belum Tahu Lokasi Kantor
Raffi Ahmad mengaku belum mengetahui lokasi kantornya. Suami dari artis Nagita Salvina ini masih menunggu informasi dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Mayor TNI Teddy Indra Wijaya.
"Untuk itu (lokasi kantor) mungkin nanti dari Pak Mensesneg atau Pak Seskab mungkin saya juga, kami masih menunggu,” ucap Raffi Ahmad usai dilantik di Istana Negara, Selasa (22/10).
Bakal Blak-blakan Lapor Harta ke LHKPN
Selain belum mengetahui lokasi kantor bekerja, Raafi Ahmad mengaku bakal terbuka mengenai jumlah harta kekayaannya. Janji itu dilontarkan Raffi lantaran sudah menjadi salah satu pejabat negara yang mewajibkan melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara).
"Iya, nanti kita akan melaporkan juga LKHPNnya," kata Raffi kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat usai pelantikan, Selasa (22/10).
Diketahui, Raffi Ahmad merupakan salah satu artis terkaya di tanah air. Dia dikenal mempunyai gurita bisnis di sejumlah bidang dengan dinaungi RANS Entertainment.
Tugas
Terkait dengan program kerja sebagai staf khusus, Raffi Ahmad enggan mengungkapkan rincian tugas yang diembannya. Raffi Ahmad saat ini masih menunggu kesempatan untuk berdiskusi secara khusus dengan Presiden Prabowo Subianto.
Kedua, terkait akselerasi program yang disiaplan Kabinet Merah Putih temasuk pembinaan generasi muda dan para pekerja seni. Ketiga, kolaborasi dengan tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan para pekerja seni.
Selain itu, kolaborasi yang direncanakan juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja seni di Indonesia.
Raffi Ahmad mengatakan kolaborasi tidak hanya melibatkan pekerja seni, tetapi juga melibatkan semua elemen masyarakat.
"Pastinya bukan hanya pekerja seni saja tapi saya juga meminta restu mengajak kolaborasi seluruh lapisan elemen masyarakat apapun itu," ujar dia.
Raffi Ahmad menambahkan bahwa sebagai utusan khusus Presiden, tugas mereka menyinkronisasi, membantu akselerasi, dan melakukan penetrasi terhadap program-program yang diarahkan oleh Presiden untuk kedaulatan rakyat.
"Karena Utusan khusus Presiden ini memang tugas kami menyinkronisasi, membantu akselerasi, dan juga penetrasi agar apa yang memang diarahkan oleh Pak Presiden untuk kedaulatan rakyat," pungkas Raffi Ahmad.