Jadi Utusan Khusus Presiden, Ini Gaji Raffi Ahmad dan Kendaraan Dinas dan Tunjangan Rumah Rp35 Juta/Bulan
Fasilitas dan tunjangan yang diterima Raffi Ahmad setara dengan menteri.
Jadi Utusan Khusus Presiden, Ini Gaji Raffi Ahmad dan Kendaraan Dinas dan Tunjangan Rumah Rp35 Juta/Bulan
Presiden Prabowo Subianto melantik Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden. Tidak hanya Raffi, sosok yang sering menuai kontroversi Maulana Habiburahman alias Gus Miftah turut dilantik untuk jabatan yang sama.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, tujuan dibentuknya Staf Khusus Presiden yaitu untuk memperlancar tugas Presiden.
Pasal 18 berbunyi tugas Utusan Khusus Presiden adalah melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Selama bertugas, Utusan Khusus Presiden memiliki tanggung jawab melapor kepada Presiden yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Kabinet.
Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad juga mendapatkan hak keuangan hingga fasilitas setara menteri.
Hak keuangan menteri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Angkanya dimulai dari Rp4.200.000 hingga Rp5.040.000. Uang ini belum mencakup tunjangan sekitar 85 persen dari tunjangan jabatan, 135 persen tunjangan kinerja pejabat struktural.
Fasilitas dan Tunjangan Menteri
Nantinya, hak keuangan dibayarkan dengan memperhitungkan gaji pokok yang diterima sebagai pegawai negeri.
Besaran hak keuangan merupakan penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Utusan Khusus Presiden juga memberikan fasilitas jaminan Kesehatan.
Sementara itu fasilitas yang akan didapat yaitu
a. kendaraan dinas;
b. rumah jabatan; clan
c. jaminan kesehatan.
Kendaraan dinas sebagaimana dimaksudd iberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat struktural eselon I.a.
Selanjutnya, ada rumah jabatan, yaitu rumah negara golongan I sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan standar di Bawah menteri dan di atas pejabat struktural eselon I.a.
Apabila kementerian belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi Wakil Menteri, kepada Wakil Menteri dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp35.000.000 per bulan.