Kadishub sebut metromini bisa dibekukan tapi bukan karena kecelakaan
Dishub sudah melakukan penarikan 1.600 metromini yang beroperasi secara ilegal.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemprov DKI Andri Yansyah mengungkapkan tak menutup kemungkinan jika pihaknya akan membekukan pengoperasian metromini. Hal ini terkait banyaknya masalah yang disebabkan oleh kendaraan umum tersebut.
"Metromini ini dibekukan bisa saja, tapi jangan kecelakaan jadi dasar. Mereka dibekukan jika ada izin yang tak dia penuhi. Jadi standarnya itu dia tidak layak jalan, tidak punya etika kartu izin usaha, indikatornya tidak jelas, engga ada kirnya. Jadi pembekukan bukan karena kecelakaan, tapi hal tersebut," kata Andri di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (7/12).
Andri memaparkan sebelumnya memang Dinas Perhubungan (Dishub) sudah melakukan penarikan metromini yang beroperasi secara ilegal (tak memenuhi syarat yang ditetapkan). Total trayek 1.600 metromini 'dikandangin'.
"Perlu diketahui juga, kami sudah menghapus izin trayek metromini 1.600 dari 3000 yang dia miliki. Kita sikat dari awal tahun 2015. Jadi sudah sangat dahsyat," ungkapnya.
Andri memaparkan, metromini tersebut dikandangin di Penampungan Rawa Buaya untuk nantinya menunggu surat izin pemiliknya jika memang masih layak digunakan. Sedangkan yang tak layak akan dipelat hitamkan dan dikirim ke daerah.
"Itu semua kami tampung di Rawa Buaya. Namun kalau lahan di sana tak mencukupi, kami tampung di Terminal Pulo Gebang. Penuh lagi? Kami alihkan ke kantor wali kota. Yang penting semua tertib," tutupnya.