Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Tagih Komitmen Anies Baswedan Soal Reklamasi
"Pemerintah seharusnya menentukan terlebih dahulu peruntukan Pulau C dan Pulau D sebelum menerbitkan IMB, kajian yang dijanjikan oleh Gubernur Anies sampai saat ini belum selesai dan Gubernur belum menentukan sikap kelanjutan pulau-pulau yang sudah terbangun, termasuk pilihan untuk membongkar pulau-pulau tersebut,"
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menyatakan terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan di atas Pulau C dan Pulau D adalah langkah mundur. Penerbitan IMB tidak hanya mengabaikan kepentingan nelayan, masyarakat pesisir dan lingkungan, tetapi juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ketua Harian Kesaturan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata mengatakan, hal itu menunjukkan lemahnya komitmen dari Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dalam melakukan atau menghentikan Reklamasi secara keseluruhan.
-
Apa yang dikatakan Anies Baswedan dalam video yang beredar? "Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer," Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar."Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings."
-
Kapan Anies Baswedan dilahirkan? Ia lahir pada tanggal 7 Mei tahun 1969, di Desa Cipicung, Kuningan, Jawa Barat.
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Apa pesan utama kampanye Anies? Anies mengaungkan perubahan dari pelbagai sisi antara lain keadilan dan kemakmuran rakyat Indonesia."Sudah lama dari dulu kita kampanye, satu pesan utama, melahirkan keadilan. Visinya Indonesia adil makmur untuk semua," kata dia.
-
Apa yang dilakukan oleh Koalisi Perubahan untuk memenangkan Anies Baswedan? Koalisi Perubahan sudah melakukan pelatihan juru kampanye untuk memenangkan Anies Baswedan.
"IMB terbit tanpa adanya kesesuaian fungsi bangunan dengan rencana tata ruang. Artinya penerbitan IMB dilakukan tanpa ada dasar hukum yang jelas terkait peruntukan dan alokasi ruang Pulau C dari Pulau D. Dalam syarat penerbitan IMB jelas harus ada kesesuaian fungsi bangunan sesuai dengan rencana tata ruang, sampai dengan saat ini belum ada rencana peruntukan ruang di atas pulau-pulau reklamasi yang telah terbangun. Padahal setiap pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil seharusnya didasarkan pada Perda mengenai RZWP-3-K," kata Marthin di Gedung YLBHI Jakarta, Jumat (21/6).
Menurutnya, gedung yang telah berdiri dan tidak memiliki IMB jelas harus diberikan sanksi administratif berupa pembongkaran sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. Dengan begitu KNTI tetap konsisten untuk menuntut dibongkarnya pulau reklamasi yang sudah terbangun.
"Denda yang dibayarkan oleh pengembang, menjadi cara memutihkan pelanggaran tata ruang tersebut," ujarnya.
Selain itu, penerbitan IMB juga menunjukkan pertentangan antara komitmen Anies untuk menentukan pemanfaatan Pulau C dan D setelah kajian menyeluruh atas pulau tersebut. Ia menilai, Pemprov seharusnya menentukan terlebih dahulu peruntukan Pulau C dan Pulau D, kemudian menentukan tata ruang bagi pulau tersebut.
"Pemerintah seharusnya menentukan terlebih dahulu peruntukan Pulau C dan Pulau D sebelum menerbitkan IMB, kajian yang dijanjikan oleh Gubernur Anies sampai saat ini belum selesai dan Gubernur belum menentukan sikap kelanjutan pulau-pulau yang sudah terbangun, termasuk pilihan untuk membongkar pulau-pulau tersebut," ujar salah satu perwakilan LBH Jakarta, Ayu Eza Tiara.
"Pemerintah Provinsi Jakarta mengambil jalan pintas dengan menggunakan Pergub No. 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E untuk menerbitkan IMB. Pergub ini bukan merupakan aturan tata ruang, sebab aturan tata ruang merupakan kebijakan publik yang harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah yang pembahasannya melibatkan wakil rakyat di DPRD," sambungnya.
Menurut Kepala Divisi Pesisir dan Maritim Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Ohiongyi Marino, tidak jelas apakah bangunan yang ada di Pulau C dan Pulau D sudah memiliki AMDAL dan izin lingkungan atau belum.
"Pemerintah tidak transparan kepada masyarakat terkait penerbitan izin lingkungan di Pulau C dan Pulau D. Masyarakat yang tinggal di Teluk Jakarta harus dilibatkan dalam penyusunan AMDAL dan penerbitan izin lingkungan pembangunan bangunan Pulau C dan D. Tanpa adanya AMDAL dan izin lingkungan, IMB tidak boleh terbit. Sebelumnya koalisi telah mengajukan keberatan terhadap perubahan izin lingkungan Pulau C, D dan Pulau G," ujar Ohiongyi.
Oleh karena itu, KSTJ meminta Pemprov Jakarta untuk mencabut IMB bangunan di Pulau C dan D dan membongkar pulau reklamasi yang telah terbangun dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup dan masyarakat luas terutama nelayan di teluk Jakarta.
Baca juga:
Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi Dinilai Tak Perlu Menunggu Perda Zonasi
Anies Terbitkan IMB, Jakpro Akan Lanjutkan Pembangunan di Pulau Reklamasi
Demokrat Tak Mau Buru-Buru Interpelasi Anies Baswedan Karena IMB Reklamasi
Dituding Menghambat Pengesahan Perda Reklamasi, M Taufik Sebut Ahok Ngawur
Anies Sebut Baru Lima Persen Lahan Reklamasi yang Digunakan
Tarik Ulur Proyek Reklamasi Jakarta di Tangan Anies Baswedan
Dinas DKPKP Sebut Daratan Reklamasi Diatur RTRW, Lautan Diatur RZWP3K