KPU DKI wajibkan Ahok buat cuti setelah ditetapkan sebagai cagub
Masa kampanye sendiri akan dimulai dari 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan bakal calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) wajib cuti dari jabatan gubernur selama masa kampanye apabila telah ditetapkan sebagai calon gubernur. Masa kampanye sendiri akan dimulai dari 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
"Wajib, wajib. Begitu sudah ditetapkan sebagai calon, saat masa kampanye harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara," kata Sumarno di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (21/6).
"Pokoknya cuti selama masa kampanye. Kampanye kan 26 Oktober sampai 11 Februari," sambungnya.
Sumarno aturan baru soal cuti pejabat publik saat masa kampanye termuat dalam Pasal 70 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Yah ketentuan UU seperti itu, bukan KPU yang atur. UU yang baru kemarin disahkan DPR ya, belum di nomori sama DPR. Di pasal 70 ada klausul itu. Masa kampanye petahana cuti. Dulu yang bersangkutan cuti saat kampanye, kalau enggak kampanye ya enggak cuti," pungkas Sumarno.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tiba-tiba menemui Menko Polhukam Luhut Pandjaitan di Kantornya, Senin (20/6) petang. Ahok mengakui pertemuan tersebut membahas Pilgub DKI 2017.
"Pilkada saya lapor saja," kata Ahok di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Senin (20/6).
Ahok menjelaskan maksud dari melaporkan soal Pilkada DKI tersebut bahwa ia akan mengambil cuti saat menjalani masa kampanye maupun saat menjalani tahapan lainnya saat Pilkada DKI tahun 2017.
"Lapor aja, nanti mesti cuti," ujarnya.