Kritik lelang jabatan ala Jokowi bermunculan
Sistem lelang jabatan ini dianggap bukan jaminan bersih dari KKN.
Pendaftaran sistem lelang jabatan yang mulai beberapa hari lalu kembali mendapat kritik. Sistem lelang jabatan ala Jokowi ini mendapat kritik pedas dari anggota DPRD DKI, salah satunya Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Ahmad Husein Alaydrus.
Politikus Partai Demokrat itu mengecam keras langkah yang diambil mantan wali kota Solo tersebut. Alaydrus menilai sistem penerimaan kepala daerah harus diberikan kepada orang yang tepat dan lebih mengenal medan Ibu Kota Jakarta. Selain itu, menurutnya Pemprov DKI harusnya lebih mengutamakan calon siswa sekolah di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Kenyataannya, setelah lulus lulusan IPDN tidak dimanfaatkan untuk menjadi camat dan lurah.
"Jokowi aneh, pakai lelang jabatan, bubarin saja sekolah IPDN. Jokowi gede di Solo, Ahok besar di Belitung Timur. Sekolah IPDN sudah bertahun-tahun tapi enggak dihargai. Kalau seperti itu, wakil dan gubernur dilelang aja," ketus Alaydrus kepada wartawan, Jakarta, Selasa (9/4).
Bukan hanya Alaydrus. Anggota Komisi A DPRD Taufiqurrahman juga bersuara lantang soal program Jokowi ini. Menurutnya, sistem lelang jabatan ini tidak ada jaminan terhindar dari proses titip-menitip seperti halnya penerimaan CPNS.
"Jaminannya apa? Kenyataan hari ini lurah harus dipaksa transparan baru mau terbuka masalah anggaran, karena ada instruksi disuruh tempel," kata Taufiqurrahman.
Sistem lelang ini bisa diikuti lewat online. Sejak Sabtu (8/4), pendaftaran sistem lelang terbuka jabatan lurah dan camat se DKI Jakarta sudah mulai dapat diakses. Ada pun syarat-syarat untuk menjadi camat antara lain, usia pendaftar maksimal 52 tahun, pangkat paling rendah golongan III/D, telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat IV, kecuali yang menduduki Jabatan fungsional.
Syarat selanjutnya, menduduki jabatan Eselon IV a atau Eselon III b, kecuali yang menduduki Jabatan fungsional, pendidikan paling rendah Strata 1 (S1) dan semua unsur penilaian prestasi kerja dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin, tidak berstatus sebagai tersangka, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk.