Lulung sebut Ahok pantas tersangka kasus reklamasi teluk Jakarta
Kasus reklamasi Jakarta juga dianggap sebagai pengalihan isu kasus Sumber Waras melibatkan Ahok.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung menyebut kasus ini sebagai pengalihan korupsi lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Dalam kasus suap reklamasi yang menimpa Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi dan petinggi PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja itu. Menurut Lulung, dalam kasus ini, Ahok jelas telah melakukan pelanggaran dengan melawan sejumlah undang-undang.
Politisi PPP ini menjelaskan, sejak 2013, Ahok telah membiarkan bangunan di lahan reklamasi dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur 2.238 Tahun 2014 soal perizinan. Padahal, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta belum dibahas.
"Operasi Tangkap Tangan (OTT) reklamasi itu sebagai pengalihan isu kasus pembelian RS Sumber Waras oleh Ahok juga. KPK saya minta bertobat, anggota dewan dan pengembang diperiksa dan sudah ada tersangka. Saya menilai, Ahok sudah patut dijadikan tersangka," katanya saat dihubungi, Selasa (10/5).
Lulung mengungkapkan, Ahok juga telah mengabaikan Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintah. Di mana dalam mengeluarkan kebijakan pembangunan, mantan Bupati Belitung Timur ini harus menjadikan masyarakat menjadi subjek, bukan menjadi objek. Akibatnya, kebijakan berdampak negatif dan meluas terhadap masyarakat itu sendiri.
Hal itu pun berkaitan dengan undang-undang No 20 tahun 2007 yang diganti undang-undang no 1 tahun 2014 dalam mengelola masyarakat pesisir pantai, pulau-pulau kecil dan pariwisata yang harus menghasilkan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Masyarakat di sana merasa dirugikan. Nelayan tidak lagi mendapatkan ikan. Apalagi setelah memutuskan moratorium, Menko kemaritiman berkunjung ke kampung nelayan dan reklamasi. Pembangunan tidak dihentikan. Padahal moratorium itu jelas," terangnya.