Masih Bahas Protokol, Keuskupan Agung Jakarta Belum Buka Gereja Pekan Ini
Dia mengatakan, salah satu protokol yang dibahas adalah penerimaan umat yang hadir ke gereja pada pembukaan pertama sebesar 25 persen. Padahal Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan tempat ibadah menampung dengan kapasitas maksimum 50 persen.
Keuskupan Agung Jakarta belum membuka gereja-gereja Katolik yang ada di ibu kota pada Minggu (7/6). Mereka masih melakukan pembahasan protokol penerimaan umat walaupun sudah diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan ibadah dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
"Iya minggu ini pasti belum karena dalam pembukaan ini kami menggunakan pendekatan yang konservatif, jadi kami mesti hati-hati serta cermat," kata Sekretaris Jendral Keuskupan Agung Jakarta, Romo Adi Prasojo saat dihubungi, Jumat (5/6).
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
Dia mengatakan, salah satu protokol yang dibahas adalah penerimaan umat yang hadir ke gereja pada pembukaan pertama sebesar 25 persen. Padahal Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan tempat ibadah menampung dengan kapasitas maksimum 50 persen.
"Protokolnya, misalnya, seperti 25 persen dibukanya dulu. Jadi kalaupun nanti dibuka pasti bertahap tidak langsung dibuka banyak. Tidak langsung, kami buka bertahap," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Keuskupan Agung Jakarta masih melakukan pembahasan lebih lanjut protokol kesehatan khusus di gereja-gereja yang berada di bawah naungan Keuskupan Agung Jakarta.
Meski demikian dapat dipastikan ibadah misa secara daring masih tetap dilangsungkan dan dapat diakses masyarakat seperti biasa.
Pada Kamis (4/6) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan membuka kembali kegiatan keagamaan. Pada fase pertama dapat dilakukan kembali di tempat-tempat ibadah pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dengan catatan bersifat rutin.
"Mulai besok (Jumat) kegiatan beribadah bisa dilakukan di masjid, mushala, gereja, vihara, pura, kemudian kelenteng. Semua tempat ibadah sudah bisa mulai dibuka tapi hanya untuk kegiatan rutin," kata Anies dalam siaran langsungnya di kanal Pemprov DKI Jakarta, Kamis.
Anies juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan menjaga kebersihan tubuh meski fasilitas umum sudah dibuka secara bertahap di masa PSBB transisi. "Mengikuti prinsip-prinsip protokol kesehatan," kata Anies.
Ada tiga prinsip protokol kesehatan yang diterapkan secara umum di tempat-tempat ibadah. Pertama, jumlah peserta kegiatan ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Kedua, penjagaan jarak sebanyak satu meter antar pengunjung. Ketiga, penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah ibadah rutin dilakukan.
Baca juga:
PBNU: Jangan Ada Kesan Diskriminatif Tempat Ibadah
PSBB Kabupaten Bogor Diperpanjang 14 Hari, Tempat Ibadah hingga Hotel Boleh Buka
Rumah Ibadah di DKI Mulai Dibuka, Masjid Istiqlal Belum akan Gelar Salat Jumat
5 Juni, Seluruh Tempat Ibadah di Depok Kembali Dibuka
Ketua DMI Bertemu Jokowi Bahas Pelaksanaan Salat Jumat Jelang New Normal