Mendagri: Rustam tak bisa mundur seenaknya, harus ada alasan tepat
"Tentunya kami akan menanyakan apa dasar pertimbangan yang bersangkutan memberhentikan diri," ujar Tjahjo
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo turut angkat bicara soal mundurnya Rustam Effendi dari jabatannya sebagai Wali Kota Jakarta Utara. Menurut Tjahjo, alasan seorang pejabat daerah mengundurkan diri harus jelas dan tepat.
"Pejabat daerah tidak bisa mundur dengan seenaknya. Harus ada alasan yang tepat. Kecuali dia sakit, dia berhalangan tetap, dan dia boleh mengajukan mundur," ujar Tjahjo usai Seminar Nasional Institut Otonomi Daerah, Jakarta, Selasa (26/4).
Tjahjo menegaskan, Rustam tidak bisa seenaknya mundur sebagai Wali Kota Jakarta Utara. Karena pengunduran diri seorang pejabat ada aturannya.
Politikus PDIP ini menambahkan, jika kepala daerah tersebut masih dalam keadaan normal, sehat, dan masa baktinya belum habis, maka pengunduran diri harus disertai alasan kuat dan bisa dipertanggungjawabkan. Meskipun pengangkatan dan pemberhentian wali kota adalah hak Gubernur DKI.
"Karena posisinya sebagai wali kota, tentunya kami akan menanyakan apa dasar pertimbangan yang bersangkutan memberhentikan diri. Walau pun itu haknya seorang gubernur," tutur Tjahjo.
Sebelumnya, Rustam Effendi akhirnya memilih mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Jakarta Utara. Dia merasa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai atasannya sudah tak menghargai kinerjanya.
"Intinya menurut saya apa yang disampaikan oleh Pak Gubernur itu, bahwa Pak Gubernur menilai kinerja saya masih kurang, nah kalau sebagai bawahan dinilai atasan kinerjanya masih kurang, saya berpikir ya sudah saya mengundurkan diri saja," jelas Rustam di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa (26/4).