Motor dilarang lewat HI, Pemprov coba lobi pengelola parkir
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini berusaha menyeragamkan tarif parkir di 11 kantung parkir milik swasta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini berusaha menyeragamkan tarif parkir di 11 kantung parkir milik swasta. Parkiran itu disediakan untuk menampung kendaraan akibat kebijakan pelarangan motor melintas Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat begitu pula sebaliknya.
Namun, Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sunardi Sinaga pesimis jika pihaknya mampu menyeragamkan tarif parkir itu. Pasalnya, para pengelola parkir swasta tersebut selain diwajibkan membayar pajak penghasilan ke Pemprov DKI, juga diharuskan bagi hasil keuntungannya dengan pemilik gedung.
"Kita tidak bisa menekan mereka karena jangan sampai para pengelola parkir di gedung itu malah memprotes kebijakan kita," kata Sunardi di kantor Balaikota Jakarta, Rabu (24/12).
Menurutnya, Pemprov DKI bakal berusaha berdialog dengan para pengelola parkir swasta agar mau menyeragamkan tarif. Selama komunikasi pihaknya akan mencari solusi lain guna mencari solusi atas permasalahan parkir itu.
"Kita juga sebenarnya mau mendorong para perusahaan agar mau menyediakan bus antar jemput bagi karyawannya. Itu supaya para karyawan tidak usah membawa kendaraan untuk datang ke kantornya," terang dia.
Seperti diketahui, Pemprov DKI memberlakukan aturan pelarangan bagi motor melintas di Jalan Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat sejak tanggal 17 Desember 2014.
Pemprov DKI kemudian menyediakan puluhan sarana angkutan umum gratis seperti bus tingkat (city tour), bus single (enjoy Jakarta), dan bus sekolah untuk mengangkut para pengendara yang didorong untuk memarkirkan sepeda motornya.
Ada 11 kantung-kantung parkir milik swasta yang disiapkan di antaranya terletak di Gedung Carrefour Duta Merlin, Menara BDN, Gedung Jaya, Skyline Building, Gedung Sarinah, Gedung BII, Gedung Kosgoro, Plaza Permata, Gedung Oil, Wisma Nusantara, dan Grand Indonesia.