Motor dilarang lewat HI, Pemprov DKI sediakan 40 bus gratis
Bus ini akan mulai beroperasi bersamaan dengan dimulainya aturan larangan motor melintas, 17 Desember 2014.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberdayakan 30 bus sekolah untuk memenuhi transportasi massal. Terutama untuk kompensasi larangan motor melalui Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat.
Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Antonius Kosasih mengatakan, pengoperasian bus sekolah dalam penerapan uji coba pelarangan kendaraan roda dua bersifat sementara. Sambil menunggu proses pembelian puluhan bus Transjakarta yang akan dilakukan pada tahun 2015 mendatang.
"Nanti awal tahun pas 70 bus tingkat yang kita beli datang, bus-bus sekolah itu dikembalikan lagi," jelasnya saat dihubungi, Jumat (12/12).
Dia mengungkapkan, setidaknya sekarang sudah tersedia 40 bus terdiri dari 10 bus tingkat dan 30 bus sekolah. Semuanya dapat dinikmati masyarakat secara gratis. Bus ini akan mulai beroperasi bersamaan dengan dimulainya aturan larangan motor melintas, 17 Desember 2014.
"Untuk sementara, nanti ada 30 bus sekolah yang akan dialihfungsikan di jalan pembatasan kendaraan roda dua," terangnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M Akbar mengatakan, tetap memaksimalkan10 bus tingkat gratis yang saat ini sudah dikelola oleh PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Menurutnya, bus sekolah tetap beroperasi dan hanya digunakan saat dibutuhkan saja.
"Kami tetap optimalkan bus tingkat yang ada, dan bus sekolah hanya cadangan saja. Karena bus sekolah stand by setiap saat. Jadi ketika dibutuhkan bisa langsung digunakan," jelasnya.