Motor dilarang lewat, ini tempat parkir sepanjang MH Thamrin
Para pengendara sepeda motor diminta memarkir kendaraannya di gedung-gedung.
Mulai hari ini sepeda motor dilarang melintas di Jalan MH Thamrin (mulai dari Bundaran Hotel Indonesia) sampai dengan Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (17/12). Kebijakan ini diterapkan Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Sub Bagian Teknologi dan Informasi TMC Polda Metro Jaya Kompol Purwono Takasihaeng mengatakan pemasangan rambu-rambu dan spanduk sosialisasi pembatasan sepeda motor melintas di Jl. Medan Merdeka Barat dan Jl. MH. Thamrin, dan Bundaran Hotel Indonesia sudah dipasang dari bulan November. "Akan ditempatkan petugas untuk mengarahkan pengendara sepeda motor," kata Purwono, Selasa (17/12) kemarin.
Pembatasan ini berlaku selama 24 jam. Kebijakan ini sekaligus sebagai sarana sosialisasi penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau elektronik road pricing (ERP) di ruas jalan protokol di DKI.
"Setiap hari motor tidak boleh melintas, ini dilakukan untuk menciptakan keamanan dan keselamatan berkendara," ujarnya.
Pemerintah juga telah menyiapkan gedung parkir untuk sepeda motor. Para pengendara sepeda motor diminta memarkir kendaraannya di gedung-gedung yang terletak di sepanjang Jl. MH. Thamrin & Jl. Medan Merdeka Barat.
Adapun lahan parkir tersebut berada di Gedung Jaya, Bank Dagang Negara, Djakarta Theatre, Sarinah, Bank Internasional Indonesia, Gedung Oil, Plaza Permata, Gedung Kosgoro, Hotel Pullman/Wisma Nusantara, Grand Indonesia, dan The City Tower, Lapangan eks IRTI Monas dan pusat perbelanjaan Carrefour Harmoni.