MUI DKI Terbitkan Fatwa Salat Jumat di Masa Pandemi Covid-19 Boleh 2 Gelombang
Fatwa juga mengatur kapasitas masjid untuk pelaksanaan salat Jumat di tengah pandemi Covid-19 hanya 40 persen. Hal ini dilakukan sebagai konsistensi prinsip menjaga jarak fisik.
Majelis Ulama DKI Jakarta menerbitkan fatwa membolehkan salat Jumat menjadi dua gelombang. Fatwa tertuang dengan nomor 5 Tahun 2020 yang ditandatangani Ketua Bidang Fatwa MUI DKI Jakarta, Zulfa Mustofa.
Dalam fatwa tersebut menjelaskan bahwa salat Jumat dapat dilaksanakan lebih dari satu masjid atau gedung dalam satu kawasan. Jika opsi ini tidak dapat dilakukan, maka opsi lainnya adalah penyelenggaraan salat jumat secara dua gelombang.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
"Salat Jumat boleh dilakukan dua shift dalam satu masjid dengan imam dan khotib berbeda," demikian bunyi salah satu poin dalam fatwa.
Selain itu, fatwa juga mengatur kapasitas masjid untuk pelaksanaan salat Jumat di tengah pandemi Covid-19 hanya 40 persen. Hal ini dilakukan sebagai konsistensi prinsip menjaga jarak fisik.
Apabila dua pilihan tersebut tidak dapat dijalankan, maka salat Jumat dapat diganti dengan Salat zuhur.
Fatwa ini berbeda dari pernyataan Sekjen MUI Pusat, Anwar Abbas yang menyebut salat Jumat dua gelombang tidak sah.
Hal itu sesuai dengan fatwa MUI Nomor 5/MunasVI/MUI/2000 tentang Pelaksanaan Salat Jumat Dua Gelombang. Dalam keputusannya saat itu, salat Jumat dua gelombang tidak sah.
Kendati demikian, Zulfa menjelaskan bahwa MUI pusat saat ini juga masih membahas soal fatwa terbaru mengenai pelaksanaan salat Jumat di tengah pandemi ini.
"Itu fatwa tahun 2000 yang viral itu. Sekarang lagi dibahas, belum ada keputusan. Yang sudah keluar fatwa MUI DKI, yang terbaru," kata Zulfa.
Zulfa juga mengakui bahwa dalam rapat pembahasan fatwa kali ini cukup dinamis. Menurut Zulfa, beberapa pihak ingin meninjau ulang fatwa lama dan disesuaikan dengan kondisi pandemi saat ini.
Baca juga:
Sesuai Fatwa MUI DKI, Dewan Masjid Indonesia Anjurkan Salat Jumat Dua Shift
MUI: Tidak Dibenarkan Dalam Agama Salat Jumat Dua Gelombang
Melihat Penerapan New Normal saat Salat Jumat di Turki
Banyak Masjid di Kota Bekasi Sudah Dibuka untuk Salat Jumat
Masjid Al-Munawar Jaksel Gelar Salat Jumat, Ada Jemaah Datang dari Thamrin
Masjid Kauman Semarang Kembali Gelar Salat Jumat di Tengah Pandemi