Mulai Besok, MRT, LRT & Transjakarta Hanya Beroperasi sampai Pukul 8 Malam
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan pembatasan tersebut berlaku untuk semua moda transportasi umum di Ibu Kota. Seperti halnya Transjakarta, MRT, dan LRT.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pembatasan waktu operasional transportasi umum mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021.
Hal tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Hari Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
-
Bagaimana MRT Jakarta dibangun? Koridor 1 MRT mulai beroperasi sejak 2019. Jalurnya sepanjang 16 kilometer. 10 kilometer jalur layang dan 6 kilometer di bawah tanah.
-
Di mana MRT Jakarta berada? Terdapat enam kilometer jalur Mass Rapid Transit (MRT) di bawah tanah Jakarta.
-
Apa tujuan dari perpanjangan jam operasional Transjakarta? Perpanjangan jam operasional armada bus Transjakarta diharapkan dapat mengantisipasi terjadinya kepadatan pelanggan setelah laga berlangsung. Sehingga, masyarakat yang menonton bisa kembali ke rumahnya masing-masing dengan cepat.
-
Kapan uji coba Transjakarta rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta dilakukan? Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Bagaimana cara Transjakarta rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta dikawal? Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan.
-
Di mana stasiun kereta cepat Jakarta-Bandung yang terhubung dengan moda transportasi lain? Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung sendiri terdiri dari empat stasiun, yaitu Stasiun Kerawang, Stasiun Halim, Stasiun Tegalluar, dan Stasiun Padalarang. Setiap stasiun tersebut dibuat terintegrasi dengan moda transportasi lain di masing-masing wilayah.
"Kepala Dinas Perhubungan menetapkan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab moda transportasi umum yang menjadi kewenangan daerah dengan ketentuan, penetapan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 Wib," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Ingub tersebut, Kamis (17/12).
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan pembatasan tersebut berlaku untuk semua moda transportasi umum di Ibu Kota. Seperti halnya Transjakarta, MRT, dan LRT.
"Iya, semua transportasi umum dibatasi (waktu operasional)," kata Riza di Balaikota.
Sementara itu, Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Muhammad Kamaluddin menyatakan pihaknya akan mengikuti ketentuan yang berlaku terkiat pembatasan waktu operasional transportasi umum.
"Operasional besok jam 06.00 Wib sampai dengan 20.00 Wib," kata Kamal.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat pembatasan kegiatan di luar rumah selama libur akhir tahun untuk mencegah penularan Covid-19. Dia mengatakan, potensi masyarakat keluar rumah mulai 24 Desember sampai 2 Januari sangat tinggi.
"Karena itu seruan kita akan siapkan, bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah," ucap Anies dalam keterangan pers, Kamis (17/12).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berharap, pengetatan tersebut dapat menekan lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
Selain itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar mengurangi kegiatan di luar rumah jelang Natal dan Tahun Baru 2021.
Reporter: Ika Defianti
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Kecelakaan Moda Penerbangan Terbanyak Diinvestigasi KNKT di 2020
Wajah Modern Stasiun Jatinegara
Menko Luhut: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Jadi Lambang Modernisasi Transportasi RI
Gagal Lelang Berkali-kali, Proyek MRT Fase II Molor Lagi
Kemenhub akan Buka Rute Penyeberangan Banyuwangi-Lombok Saat Natal