Nyamar jadi sopir pribadi, Emon bawa kabur mobil karyawan BCA
"Mobil tersebut dijual pelaku ke penadah sebesar Rp 15 juta," kata Heru.
Polda Metro Jaya meringkus dua orang spesialis pencuri kendaraan bermotor. Modus yang dilakukan pencuri ini adalah menyamar menjadi sopir pribadi dari calon korbannya.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto menyatakan kedua pelaku masih memiliki hubungan keluarga. Polisi menyita satu unit mobil dan satu unit motor hasil kejahatan mereka.
"Pelaku Herudin alias Emon (34) ini dibekuk di rumah kontrakannya di Poris Plawad Kota Tangerang. Dirinya ditangkap setelah membawa kabur mobil Suzuki Splash milik Sumiryati, karyawan Halo BCA," kata Kombes Pol Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/9).
Menurutnya, Emon sempat menyamar sebagai supir pribadi Sumiryati pada Agustus 2014 lalu. Setelah satu bulan menjadi sopir, Emon kemudian membawa kabur mobil tersebut dan menjualnya ke seorang penadah bernama Torik di daerah Bogor yang kini masih pencarian.
"Mobil tersebut dijual pelaku ke penadah sebesar Rp 15 juta. Dan saat didalami, pelaku ketika menjalani aksinya tidak seorang diri," terang dia.
Dari keterangan Emon tersebut, lanjut Heru, kemudian polisi berhasil meringkus satu pelaku yang merupakan saudaranya, Iwan Nur Fadli (37). Saat ditangkap, Iwan sedang mengendarai sepeda motor hasil kejahatannya di Jalan Kostrad Raya, Petukangan Utara, Pesanggrahan.
"Ternyata tersangka Iwan sudah enam kali melakukan aksi pencurian sepeda motor yakni di kawasan Slipi dan Kebon Jeruk. Sebelum menjual ke penadah, tersangka Iwan menggunakan motor tersebut untuk kendaraan operasional sehari-sehari," pungkas dia.